Efisiensi Anggaran, Kemenperin Hemat Listrik, Air Hingga Perjalanan Dinas

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan pemangkasan anggaran pada sejumlah pos belanja kementerian/lembaga (K/L) untuk tahun 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025. Total pemangkasan anggaran belanja K/L pada 2025 mencapai Rp 256,1 triliun.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Eko S.A Cahyanto mengatakan, pihaknya akan mendukung keputusan pemerintah tersebut dengan melakukan sejumlah penghematan, salah satunya dengan menghemat penggunaan listrik dan air di lingkungan kementerian.
"Kami coba lakukan pengaturan pembatasan aktivitas, pembatasan penggunaan yang nantinya memerlukan daya listrik, air, dan lain-lain yang bisa kita hemat juga," kata Eko di Jakarta, Rabu (5/2).
"Hari ini sudah dilaksanakan kebijakan efisiensi ini yang kita bisa lihat, hari ini kami sudah melakukan pengurangan penggunaan daya listrik, air, dan juga aspek-aspek lain yang diperlukan dalam rangka penghematan," tambahnya.
Eko menyebut bahwa Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025 tidak akan mengganggu kinerja institusi untuk melakukan pelayanan serta mewujudkan target yang ditetapkan.
"Yang terpenting dari aspek ini adalah kinerjanya harus terjaga, itu nomor satu. Kita harus lakukan sehingga kalau kinerjanya terjaga target-target bisa tetap tercapai," ungkap Eko.
Kemudian, Kemenperin juga melakukan pembatasan perjalanan dinas, baik ke luar negeri, dalam negeri, maupun dalam kota.