Waduh Gawat! Industri Gelas Kaca Babak Belur Akibat Harga Gas Mahal dan Kuota Dibatasi

INDUSTRY.co.id - Jakarta – Pemerintah telah memperpanjang kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk tujuh sektor industri. Namun hingga saat ini, Menteri Eenergi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia belum menerbitkan Keputusan Menteri ESDM (Kepmen ESDM) tentang HGBT. Dengan begitu, industri masih harus membayar harga gas dengan sangat tinggi.
“Dikarenakan belum adanya perpanjangan Kepmen ESDM tentang HGBT maka industri gelas kaca nasional harus tetap membayar harga gas dengan sangat tinggi dan sangat membebani,” kata Ketua Umum Asosiasi Produsen Gelas Kaca Indonesia (APGI) kepada INDUSTRY.co.id di Jakarta, Selasa (4/2).
Berdasarlan laporan APGI, selama periode Januari 2025, produsen gelas kaca nasional harus membayar harga gas komersil sebesar USD 9,16 per MMBTU dan harga regasifikasi mencapai USD 16,77 per MMBTU.
Kondisi tersebut semakin diperparah dengan pembatasan kuota gas. Untuk harga gas komersil dibatasi sebesar 54 persen dari kontrak, sedangkan untuk gas regasifikasi hanya berkisar 46 persen.
Dengan demikian, jika di rata-rata pembayaran gas anggota APGI menjadi di atas USD 12,00 per MMBTU. “Harga gas bervariasi dari USD 12,30 – USD 12,97 per MMBTU tergantung pemakaian dan kelompok pemakaian gas,” terangnya.
Menurut Henry, dengan harga gas yang mengalami kenaikan sedimikian tinggi tentunya akan meematikan industri gelas kaca nasional.
“Kami memohon perhatian pemerintah untuk bertindak cepat agar industri gelas kaca nasionak tidak hancur lebur,” tutur Henry.