Anggota DPD Asal Papua, A. Kambuaya, Tegaskan: Hilirisasi Tambang Harus Beri Manfaat Nyata bagi Papua, Bukan Hanya Kerusakan

Oleh : Kormen Barus | Senin, 20 Januari 2025 - 16:11 WIB

INDUSTRY.co.id, Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komite II DPD RI dengan Tim Ahli Penyusun Naskah Akademik RUU Mineral dan Batu Bara, Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi Papua Barat Daya, Agustinus R. Kambuaya, S.IP., S.H, menyampaikan pandangannya terkait program hilirisasi tambang yang sedang menjadi fokus pemerintah pusat. Agustinus menegaskan pentingnya program ini dilaksanakan dengan mengacu pada UUD 1945 Pasal 33, yang menegaskan bahwa kekayaan alam Indonesia harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Hilirisasi tambang adalah langkah strategis untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam kita, namun pelaksanaannya tidak boleh hanya menguntungkan pihak tertentu. Sebagai daerah penghasil tambang, Papua, khususnya Papua Barat Daya, harus merasakan manfaat langsung dari program ini. Hilirisasi tidak boleh hanya meninggalkan kerusakan lingkungan atau justru memperburuk kemiskinan di daerah kami,” ujar Agustinus.

Dalam rapat yang membahas naskah akademik RUU Mineral dan Batu Bara tersebut, Agustinus menggarisbawahi beberapa poin penting:

          1.      Keterlibatan masyarakat lokal dalam setiap tahap hilirisasi, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan.

          2.      Prioritas tenaga kerja lokal, disertai dengan pelatihan dan pendidikan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di Papua.

          3.      Penjagaan kelestarian lingkungan, dengan memastikan aktivitas tambang memenuhi standar keberlanjutan.

          4.      Pengalokasian pendapatan dari tambang untuk pembangunan infrastruktur, fasilitas publik, dan program kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil.

Agustinus menegaskan bahwa Papua tidak boleh hanya menjadi penonton atas kekayaannya sendiri. Sebaliknya, hilirisasi tambang harus menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi dan sosial di Papua Barat Daya. Ia meminta pemerintah pusat dan pelaku industri tambang untuk bekerja sama memastikan bahwa program ini benar-benar membawa manfaat nyata.

“Dalam pembahasan naskah akademik RUU Mineral dan Batu Bara ini, saya berharap ada pengaturan yang jelas dan tegas untuk memastikan keadilan bagi daerah penghasil tambang. Kekayaan alam kami harus memberikan dampak positif bagi masyarakat lokal, bukan sekadar keuntungan bagi segelintir pihak,” tambahnya.

Sebagai wakil Papua Barat Daya di DPD RI, Agustinus berkomitmen untuk terus mengawal proses legislasi ini, memastikan kepentingan daerah tetap menjadi prioritas. “Papua harus menjadi bagian dari masa depan hilirisasi tambang Indonesia, bukan hanya menjadi korban dari eksploitasi yang tidak bertanggung jawab,” tutupnya.