PT PEU Klarifikasi Tuduhan Forum Petani Desa Kabun Terkait Kebun Plasma
INDUSTRY.co.id - Pekanbaru – Konflik mengenai penyediaan lahan plasma bagi Calon Petani Plasma (CPP) Koperasi Bumi Makmur Sejahtera (BMS) yang melibatkan PT Padasa Enam Utama (PEU) semakin memanas.
Demonstrasi yang digelar Forum Petani pada 7 Januari 2025 di Desa Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, menuding PT Padasa gagal memenuhi kewajibannya dalam menyediakan lahan plasma.
Namun, pihak PT Padasa, melalui kuasa hukumnya Nadim Isaad, SH, dari Virangga & Partners, membantah tuduhan tersebut. Nadim menegaskan bahwa kisruh sebenarnya terjadi di internal Koperasi BMS dan bahwa PT Padasa telah memenuhi semua kewajiban sesuai perjanjian yang disepakati.
Menurut Nadim, hubungan hukum PT Padasa dengan Koperasi BMS telah diatur dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani pada 2023.
Dalam MoU tersebut, kedua pihak sepakat untuk bersama-sama mencari lahan plasma dalam jangka waktu maksimal tiga tahun. Jika dalam periode tersebut lahan tidak ditemukan, perusahaan dan koperasi akan melibatkan pemerintah daerah untuk mencari solusi, termasuk kemungkinan pemberian uang masa tunggu.
“Uang masa tunggu adalah bentuk perhatian dari PT Padasa kepada Calon Petani Plasma. Hingga saat ini, kami telah menyalurkan Rp 1,031 miliar melalui koperasi. Namun, distribusi uang tersebut menjadi masalah karena koperasi tidak mendistribusikannya sesuai data yang diajukan oleh Camat Kabun,” ujar Nadim pada Jumat (10/1/2025).
Pendistribusian uang masa tunggu menjadi titik permasalahan utama. Data awal menyebutkan jumlah CPP sebanyak 435 orang. Namun, koperasi justru menyalurkan dana ke 1.019 orang, dengan 584 di antaranya bukan anggota CPP yang sah. PT Padasa mencatat bahwa dari total Rp 1,031 miliar yang disalurkan, hanya Rp 724.509.000 yang tercatat didistribusikan. Situasi ini menyebabkan perusahaan menghentikan sementara penyaluran dana pada bulan ke-11.
“Kami sudah menyalurkan dana dengan niat baik, tetapi laporan yang kami terima tidak sesuai dengan data awal. Hal ini menunjukkan kurangnya transparansi di pihak koperasi,” tambah Nadim.
Menanggapi tuduhan bahwa PT Padasa belum merealisasikan lahan plasma, Nadim menjelaskan bahwa proses pencarian lahan masih berjalan sesuai jadwal yang disepakati dalam MoU. Batas waktu maksimal tiga tahun belum terpenuhi, sehingga tuduhan Forum Petani dianggap tidak berdasar.
“Kami ingin menegaskan bahwa kewajiban mencari lahan plasma adalah tanggung jawab bersama antara perusahaan dan koperasi. Hingga saat ini, PT Padasa telah menunjukkan komitmennya dengan memberikan uang masa tunggu sebagai bentuk kepedulian,” kata Nadim.
PT Padasa menilai akar permasalahan terletak pada kurangnya transparansi Koperasi BMS kepada para anggotanya terkait isi MoU. Nadim berharap koperasi segera menyelesaikan masalah distribusi uang masa tunggu dan memberikan penjelasan yang jelas kepada para anggota.
“Forum Petani yang berdemo seharusnya mempertanyakan langsung kepada koperasi mengenai isi MoU, alokasi uang tunggu, dan proses pencarian lahan plasma,” tegasnya.
PT Padasa berharap agar polemik ini tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan melalui dialog konstruktif antara semua pihak yang terkait.