Apple ‘Ngeyel, Menperin Agus Ultimatum Pemberian Sanksi
INDUSTRY.co.id -Jakarta â Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita secara terang-terangan mengultimatum Apple soal potensi pengenaan sanksi terkait komitmen investasi skema ketiga yaitu pembangunan riset dan development (academy) yang digulirkan pemerintah Indonesia.
Menurutnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memiliki dasar untuk memberikan sanksi, yaitu ketidakpatuhan Apple dalam mengimplementasikan komitmen di dalam skema 3.Â
âImplementasi selama ini tidak sesuai dengan Permenperin 29/2017 yang mengatur bahwa skema investasi inovasi meliputi kegiatan pendidikan dan pelatihan, serta R&D di bidang teknologi informasi (TIK),â kata Menperin Agus di Jakarta, Rabu (8/1).
Dirinya menyebut bahwa dari tahun 2017, Apple hanya melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan saja, tanpa adanya riset dan pengembangan yang dilakukan Apple Academy.
âSelama 7 tahun yang dilakukan Apple hanya melalukan kegiatan pendidikan dan pelatihan, tidak lebih dari itu. Menurut padangan saya, kantor kami juga bisa melakukan itu, tidak perlu Apple. Padahal sudah jelas sekalai di Permenperin 29/2017 itu harus membangun R&D,â jelasnya.
Merujuk Pasal 59 Permenperin 29/2017, disebutkan bahwa sanksi administratif dapat berupa; (a) kewajiban penambahan modal disetor untuk kegiatan penanaman modal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, (b) pembekuan sertifikat TKDN dan/ (c) pencabutan sertifikat TKDN.
âSudah jelas dalam Permenperin 29/2017 disampaikan bahwa sanksinya bisa berupa pencabutan TKDN, dan bisa berupa penambahan modal atau investasi yang sesuai dengan kesepakatan,â tutup Agus.