Tegas! Menperin Agus Belum Beri Izin Edar iPhone 16 di RI Meski Telah Investasi Rp15 Triliun, Ini Alasannya

Oleh : Ridwan | Rabu, 08 Januari 2025 - 17:50 WIB

INDUSTRY.co.id -Jakarta – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita akhirnya buka suara terkait gonjang-ganjing investasi Apple Inc. di Indonesia. 

Seperti diketahui, pada Selasa (7/1) perwakilan Apple yang dinahkodai Vice President of Global Policy Apple, Nick Amman melakukan pertemuan dengan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan P. Roeslani.

Dalam pertemuan tersebut menyepakati realisasi investasi sebesar 1 miliar dolar AS atau setara Rp15,95 triliun dari Apple dalam bentuk pembangunan pabrik airtag di Batam. 

Meski demikian, Menperin Agus mengapresiasi Apple yang pada akhirnya berkomitmen akan merealisasikan investasinya dengan membangun pabrik airtag di Batam senilai USD 1 miliar.

“Airtag yang nantinya akan diproduksi oleh ICT atau semacam mitra dari Apple ini merupakan aksesoris bukan komponen, bukan part, dan juga bukan bagian dari perangkat Handphone, Komputer Genggam dan Tablet (HKT),” kata Menperin Agus di Jakarta, Rabu (8/1).

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 secara tegas mengatur bahwa yang bisa dan dapat dinilai sertifikasi TKDN adalah investasi yang langsung berkaitan dengan HKT.

“Airtag merupakan aksesoris dari HKT bukan merupakan komponen esensial HKT, sehingga tidak bisa dihitung sebagai TKDN produk HKT (TKDN iPhone milik Apple). Artinya investasi pabrik airtag dan produk yang dihasilkan di Batam tidak bisa dihitung dalam perhitungan TKDN iPhone,” jelasnya.

Menurut Agus, jika Apple ingin merilis iPhone 16 di Indonesia, harus mengacu kepada tiga (3) skema yang tertuang dalam Permenperin 29/2017.

“Dalam negosiasi kemarin, Apple telah mengajukan proposal baru (2023-2026) dan memilih skema 3 atau skema inovasi, sama dengan skema dalam proposal Apple periode 2020-2023,” ungkap Menperin.

Dikatakan Agus, Apple telah menyampaikan sebuah angka nilai investasi kepada Kemenperin, namun nilai yang disampaikan masih di bawah apa yang menjadi perhatian teknokratis Kemenperin.

“Dalam negosiasi kemarin dengan Apple, Kemenperin sudah menyampaikan counter proposal dan sebuah angka investasi yang dihitung secara teknokratis dan hati-hati dan sekarang masih menjadi pembahasan internal Apple,” katanya.

Menurut Menperin Agus, angka dalam counter proposal dari Kemenperin dihitung berdasarkan sejumlah kriteria antara lain, Keadilan Investasi Apple di negara lain, Keadilan Investasi di antara produsen HKT di Indonesia, Penciptaan nilai tambah dan pendapatan negara, Penciptaan lapangan kerja baru dalam ekosistem, Penjualan yang dibukukan Apple (sebesar Rp59 triliun pada 2023-2024), dan Penerapan sanksi administrasi sesuai dengan Permenperin 29/2017.

Terkait pelunasan utang komitmen investasi Apple senilai USD 10 juta, Menperin Agus menyebut bahwa pihak Apple telah memberikan komitmen untuk melunasi.

“Kami akan menunjuk pihak ketiga untuk melakukan assessment dokumen pelunasan utang tersebut. Hal ini telah disepakati dalam pertemuan negosiasi,” tutup Menperin.