Mendag Budi Bakal Revisi Permendag 8/2024, Menperin Agus: Alhamdulillah

Oleh : Ridwan | Selasa, 07 Januari 2025 - 07:15 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengapresiasi langkah Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso yang akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.

"Alhamdulillah, terima kasih kepada Kementerian Perdagangan atas niat merevisi Permendag 8. Ini sesuatu yang positif diawal tahun 2025," kata Menperin Agus di Jakarta (6/1).

Dirinya mengaku bahwa pihaknya sudah pernah diajak berdiskusi dengan Kemendag terkait Pemendag 8/2024.   Dia juga menyatakan, Kementerian Perindustrian siap untuk membantu memberikan masukan terhadap substansi yang dibutuhkan oleh manufaktur.

"Ini merupakan bukti bahwa koordinasi didalam Kabinet Merah Putih berjalan dengan baik," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor ada kemungkinan diubah berdasarkan hasil peninjauan dengan kementerian dan lembaga lainnya.

“(Permendag 8/2024) bisa diubah tergantung hasil reviewnya. Ini makanya kami terus diskusi,” ujar Budi Santoso di Jakarta, Senin.

Budi menjelaskan bahwa kebijakan perdagangan harus dinamis untuk mengikuti perkembangan ekonomi di dalam negeri, tidak boleh statis. 

Pemerintah, kata dia, terbuka dengan masyarakat dan pelaku usaha untuk melakukan peninjauan bersama aspek-aspek apa saja dari kebijakan tersebut yang dirasa kurang pas.

Peninjauan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tersebut, kata dia lagi, juga sudah dilakukan bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

“Minggu ini akan rapat lagi (dengan Kemenperin),” kata Budi.

Selain Permendag 8/2024, Budi juga menegaskan bahwasanya evaluasi yang dilakukan oleh Kemendag bersama para pemangku kepentingan terkait juga dilakukan untuk regulasi-regulasi lainnya.

“Kami juga rapat dengan industri hulu-hilir, ini untuk evaluasi ke depannya seperti apa. Kalau misalnya harus diubah, ya, kami ubah,” ujarnya lagi.

Permendag 8/2024 mengatur perihal impor tekstil dan produk tekstil (TPT) hanya bisa dilakukan dengan pertimbangan teknis. Selain itu, dalam Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2024 telah diatur mengenai kuota impor pakaian jadi.