Kemensesneg Bersama PPK GBK Tegaskan Kewajiban Serah Terima JCC Demi Kepentingan Masyarakat & Negara

Oleh : Ridwan | Senin, 30 Desember 2024 - 20:07 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta – Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) melalui Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK) menegaskan pengamanan dan perbaikan tata kelola Gedung Balai Sidang Jakarta/Jakarta Convention Center (JCC) dilakukan demi kepentingan masyarakat dan negara. 

Pengelolaan JCC yang terletak di Blok 14, yang sebelumnya dilakukan oleh PT Graha Sidang Pratama (PT GSP) berdasarkan Perjanjian Bangun Guna Serah tanggal 22 Oktober 1991 (Perjanjian), telah berakhir sejak tanggal 21 Oktober 2024.

Sesuai dengan ketentuan peraturan dan bentuk perjanjian tersebut, dimana setelah membangun dan menggunakan, maka bangunan yang telah dibangun dan digunakan selama 33 tahun tersebut, wajib untuk diserahkan dalam keadaan baik dan layak pakai sesuai dengan kondisi normal untuk bangunan atau fasilitas sejenis dan langsung dapat digunakan/dioperasionalkan pada saat berakhirnya perjanjian tersebut. 

Sehingga dalam hal ini, PT GSP berkewajiban menyerahkan obyek perjanjian yaitu kepada PPKGBK tanpa syarat apapun, namun PT GSP menolak mengembalikan atau menyerahkan.

Meskipun Perjanjian telah berakhir, PT GSP tidak melaksanakan kewajiban menyerahkan Gedung Balai Sidang Jakarta/Jakarta Convention Center (JCC), bahkan masih tetap melakukan penjualan JCC di Blok 14 tersebut, untuk venue penyelenggaraan berbagai acara yang pelaksanaannya jelas-jelas dilakukan setelah tanggal berakhirnya Perjanjian tersebut.

Terkait hal tersebut Kemensetneg melalui Sekretaris Kementerian, Setya Utama, menyatakan bahwa Kemensetneg dalam hal ini PPKGBK telah berkoordinasi secara intensif dengan para pemangku kepentingan, khususnya Kementerian Keuangan guna memastikan bahwa upaya pengamanan dan perbaikan tata kelola yang dilakukan sesuai dengan kebijakan pengelolaan dan pengamanan aset Barang Milik Negara. 

Hal tersebut sejalan dengan komitmen Kemensetneg dalam mengoptimaliasi pengelolaan dan pemanfaatan JCC Sebagai Barang Milik Negara untuk kepentingan masyarakat serta mengurangi potensi kerugian keuangan negara.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo, mengimbau dan mengingatkan kepada para penyelenggara acara, pengguna atau pihak sponsor, yang telah dan akan melakukan pemesanan reservasi/booking atau melakukan ikatan terkait dengan penggunaan JCC, agar segera berkoordinasi dengan PPKGBK guna memastikan penyelenggaraan berbagai acara pasca berakhirnya Perjanjian, dan tindakan pengamanan tersebut dapat berjalan dengan baik dan tidak berpotensi menimbulkan implikasi hukum.

Kemensetneg melalui PPKGBK berkomitmen terus memperbaiki tata kelola Kawasan GBK termasuk Gedung Balai Sidang Jakarta/Jakarta Convention Center (JCC) sejalan dengan prinsip Badan Layanan Umum, utamanya dalam pengamanan dan optimalisasi aset negara, sehingga pemanfaatannya berjalan lancar dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat dan negara serta menjunjung tinggi profesionalisme dan prinsip good governance.