Segera Berlaku Penyesuaian Tarif Tol Bengkulu – Taba Penanjung, Berikut Besarannya
INDUSTRY.co.id - Bengkulu – PT Hutama Karya (Persero) akan segera memberlakukan tarif baru pada Tol Lubuk Linggau - Curup - Bengkulu Seksi Bengkulu - Taba Penanjung, menyusul diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 3036 Tahun 2024 pada 29 November 2024 tentang penyesuaian tarif ruas tol tersebut.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menyatakan bahwa perusahaan telah melakukan sosialisasi intensif melalui berbagai kanal komunikasi, seperti media online, spanduk, dan baliho di sepanjang jalan tol.
Selain itu, Hutama Karya juga menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada Selasa (17/12/2024), yang dihadiri oleh berbagai pihak, seperti Staf Ahli Menteri PU Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan Endra S. Atmawidjaja; Staf Khusus I Menteri BUMN Arya M. Sinulingga; Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio; serta perwakilan dari Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, dan DPD Organda Provinsi Bengkulu.
“FGD ini membahas secara komprehensif rencana penerapan tarif baru, sekaligus menampung masukan dari berbagai pihak. Kami ingin memastikan kebijakan ini mempertimbangkan kepentingan pengguna jalan tol dan Badan Usaha Jalan Tol,” ujar Adjib.
Pada kesempatan tersebut, Ketua DPD Organd Provinsi Bengkulu, Tarmizi, memberikan dukungan terhadap kenaikan tarif tol dan kebijakan pemerintah terkait hal ini. Namun, ia juga mengingatkan agar kendaraan angkutan barang umum dan penumpang umum tetap menjadi prioritas, dan tidak hanya berfokus pada bandara dan pelabuhan.
“Kami berharap informasi tentang kenaikan tarif tol dapat disampaikan lebih awal kepada Organda, agar operator angkutan dapat menyesuaikan diri,” ujar Tarmizi.
Selain itu, Dosen Fakultas Teknik Universitas Bengkulu, Hardiansyah menyampaikan bahwa jalan tol ini memiliki peran strategis dalam menghubungkan wilayah selatan Kota Bengkulu, Bandara Fatmawati Soekarno, dan Pelabuhan Pulau Baai. Oleh karena itu, ia mendorong peningkatan pemanfaatan jalan tol untuk meningkatkan keselamatan dan efektivitas jalan arteri.
“Untuk mendukung ekonomi lokal, kami menyarankan agar rest area yang ada dapat dimanfaatkan dengan melibatkan UMKM setempat dan mempromosikan pariwisata daerah. Kolaborasi dengan maskapai penerbangan dan penyedia jasa tur wisata juga dapat meningkatkan aksesibilitas dan menjadikan tol sebagai jalur wisata utama,” ujar Hardiansyah.
Berdasarkan SK Menteri PU terkait dengan Penyesuaian Tarif Bengkulu – Taba Penanjung, berikut besaran tarifnya:
Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol, berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam, serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Pengguna jalan juga diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk. Jika keluhan atau melihat tindak kejahatan di jalan tol, pengguna dapat melapor ke Call Centre Tol Bengkulu – Taba Penanjung di 0853-2910-0900.