Usai Kasasi Pailit Ditolak MA, Menperin Agus Harap Sritex Tetap Produksi & Tidak Ada PHK

Oleh : Ridwan | Sabtu, 21 Desember 2024 - 13:25 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara terkait dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi atas putusan pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, keputusan pengadilan tersebut tetap harus dihormati. Namun, pemerintah tetap akan berupaya untuk mendorong going concern atau kelanjutan usaha termasuk produksi di pabrik Sritex.

"Artinya pabrik masih tetap harus berjalan atau produksi ini juga penting dalam rangka agar perusahaan masih bisa tetap mengirim produk nya sesuai dengan pesanan dalam kontrak yang sudah di tanda tangani, khususnya yang berasal dari luar negeri," kata Menperin Agus di Jakarta (20/12).

Pasalnya, pemerintah juga tidak ingin barang-barang yang diekspor oleh Sritex nantinya justru diisi oleh produsen dari negara lain. Oleh karena itu, going concern dinilai penting agar pabrik tetap berjalan dan memastikan pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak terjadi.  

Dalam hal ini, dia pun berharap agar PHK tidak terjadi karena menyangkut hajat hidup banyak orang. Menperin Agus meminta semua pihak harus berupaya untuk menjaga Sritex tetap beroperasi. 

"Saya berharap pengadilan memberikan perintah kepada pihaknya agar tetap menjaga produksi di Sritex tetap berjalan saya mendengar laporan bahwa ada perintah itu dari pengadilan, tetapi saya harap perintah itu ada," jelasnya.

Lebih lanjut, Menperin mengatakan,  pihaknya akan mengundang kurator dari PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) usai pengajuan kasasi terkait pailit perusahaan tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

"Saya sendiri sudah hari ini berkomunikasi dengan pihak Kementerian Keuangan, pihak Kementerian Ketenagakerjaan, saya sudah berkomunikasi dengan mereka. Dan mudah-mudahan bisa kita lakukan minggu depan sebelum masuk ke tahun baru untuk mengundang kurator yang sudah ditunjuk," katanya.

Menurut dia, dalam pertemuan itu nantinya pihaknya bersama kurator Sritex akan membahas langkah-langkah yang akan dilakukan atau diambil oleh kurator, sekaligus memberikan masukan supaya tidak terjadi PHK di perusahaan tekstil terbesar di Indonesia ini.

Sementara itu, Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dalam pernyataan di Jakarta, Jumat, menyatakan, pihak manajemen menghargai putusan yang telah ditetapkan oleh MA, serta saat ini telah melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk melakukan upaya hukum peninjauan kembali.

Ia menyatakan upaya hukum tersebut dilakukan pihaknya agar dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan.

"Langkah hukum ini kami tempuh, tidak semata untuk kepentingan perusahaan tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex," katanya.

Iwan mengatakan selama proses pengajuan kasasi ke MA, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya, dan tidak melakukan PHK, sesuai yang disampaikan pemerintah.