Ajukan Perlindungan ke LPSK Jika Konflik Pilkada Mengancam Jiwa
INDUSTRY.co.id, Jakarta - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 27 November 2024, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Mahyudin berharap situasi di Indonesia tetap kondusif.
Atas sejumlah insiden kekerasan yang pernah terjadi dalam Pilkada, Mahyudin menjelaskan bahwa posisi LPSK tidak masuk dalam tindak pidana Pilkada. Sudah ada kepolisian dan Kejaksaan yang akan menyelesaikan berbagai jenis pelanggaran tindak pidana Pilkada yang diatur dalam UU. “Jika terjadi tindak pidana umum yang masuk dalam tindak pidana tertentu yang menjadi kewenangan LPSK atau terjadi intimidasi yang mengancam keselamatan jiwa, masyarakat dapat mengajukan perlindungan ke LPSK,” ujar Mahyudin di Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Wakil Ketua LPSK Mahyudin yang pernah menjadi Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi menjelaskan, Pilkada tahun 2024 yang dilakukan serentak di seluruh wilayah di Indonesia menjadi salah satu alasan rendahnya konflik dalam Pilkada karena masyarakat fokus pada daerahnya masing-masing, tidak terfokus pada satu wilayah tertentu seperti sebelumnya.
“Konflik Pilkada biasanya paling banyak terjadi di masa pendaftaran dan penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dalam kondisi ini biasanya pasangan calon banyak melakukan pengerahan massa yang rawan terjadinya bentrok.
Mengantisipasi tindak pidana yang terjadi pada pilkada, menurut Mahyudin perlu ditingkatkan peran pengawas pemilu untuk turun ke berbagai kegiatan yang diselenggarakan pasangan calon terlebih lagi di masa tenang, untuk melakukan pencegahan terhadap berbagai pelanggaran termasuk peningkatan kesadaran masyarakat untuk menghargai pilihan masing-masing.