Kadin Indonesia Tegaskan Komitmen Tegakkan Aturan Organisasi dan Keutuhan Dunia Usaha
INDUSTRY.co.id -Â
Jakarta â Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menegaskan kembali komitmennya untuk menjalankan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi (PO) yang berlaku.Sebagai satu-satunya organisasi dunia usaha nasional yang diakui undang-undang, Kadin menilai pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengancam keutuhan organisasi dan menciptakan keresahan di dunia usaha.Â
Menurut Dhaniswara K. Harjono, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, sejumlah pelanggaran telah dilakukan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan Kadin Indonesia.Â
Salah satu pelanggaran utama adalah penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada 14 September 2024 yang dinilai ilegal karena tidak sesuai dengan AD/ART. Munaslub tersebut berupaya mengganti Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia dengan Anindya Bakrie tanpa melalui prosedur resmi.Â
âPenyelenggaraan Munaslub tersebut melanggar Pasal 18 AD Kadin, termasuk tidak adanya penerbitan surat peringatan oleh Kadin provinsi atau melalui mekanisme ALB,â jelas Dhaniswara.Â
Ia juga menegaskan bahwa alasan hukum yang digunakan tidak berdasar, mengingat keikutsertaan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Tim Pemenangan salah satu calon presiden adalah atas nama pribadi, bukan organisasi.Â
Di tingkat daerah, pelanggaran mencakup pengangkatan pengurus sementara (caretaker) di Kadin Provinsi Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, serta penggantian kepengurusan di Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua, dan Papua Barat Daya. Langkah ini dinyatakan tidak sah karena dilakukan tanpa kewenangan dan bertentangan dengan AD/ART.Â
Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Eka Sastra, menekankan bahwa Kadin Indonesia terus berupaya menjaga keutuhan organisasi secara bijak dan non-konfrontatif. Namun, tindakan pihak-pihak yang tidak berwenang justru memperkeruh situasi.Â
âKami akan mengambil langkah tegas sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1987 tentang Kadin dan Keppres No. 18 Tahun 2022 yang mengatur bahwa hanya ada satu Kadin di Indonesia. Kepengurusan yang sah adalah hasil Munas VIII tahun 2021 di Kendari, Sulawesi Tenggara,â ujar Eka.Â
Selain itu, Kadin juga menyatakan bahwa pelaksanaan Rapat Koordinasi Wilayah Sulawesi yang diubah menjadi Forum Bisnis oleh pihak tidak berwenang adalah ilegal. Kegiatan tersebut tidak mematuhi Pasal 16 jo Pasal 27 ART Kadin.Â
Penegasan ini, menurut Dewan Pengurus Kadin Indonesia, adalah upaya menjaga integritas organisasi agar tetap profesional dan berkontribusi positif terhadap perekonomian nasional maupun daerah.
Kadin juga berkomitmen untuk memastikan seluruh proses pengambilan keputusan, termasuk pemilihan pengurus, berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Â
âAD/ART dan PO adalah pedoman utama yang harus dihormati. Kadin akan terus bekerja untuk menciptakan stabilitas dunia usaha demi mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia,â tutup Dhaniswara.Â