Ubhara Jaya dan LLDikti Wilayah III Gelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan di Kampus

Oleh : Nina Karlita | Kamis, 21 November 2024 - 11:01 WIB

INDUSTRY.co.id - Bekasi – Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) bersama Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III Jakarta (LLDikti III) menggelar sosialisasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT), Rabu (20/11/2024). 

Acara yang dihadiri 225 perguruan tinggi swasta di bawah naungan LLDikti III ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman sekaligus adaptasi terhadap kebijakan baru yang mengedepankan keamanan dan kenyamanan di lingkungan kampus.

Rektor Ubhara Jaya, Irjen Pol (Purn) Prof. Dr. Drs. Bambang Karsono, menyebut bahwa peraturan baru ini memperluas cakupan dari aturan sebelumnya yang hanya berfokus pada kekerasan seksual. 

“Permendikbudristek yang baru ini dibuat dengan pertimbangan meningkatnya kekerasan dalam berbagai bentuk di perguruan tinggi. Tujuannya adalah menjamin pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan,” ujarnya.

Prof. Bambang juga menyoroti pentingnya penyesuaian regulasi, mengingat Ubhara Jaya telah memiliki Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).

"Ubhara Jaya adalah salah satu kampus swasta pertama yang membentuk Satgas PPKS. Dengan Permendikbudristek baru ini, kami akan menyesuaikan kebijakan agar lebih efektif,” jelasnya.

Kepala LLDikti Wilayah III, Prof. Dr. Toni Toharudin, menyatakan apresiasinya terhadap langkah kolaboratif ini. 

“Sosialisasi ini sangat penting untuk menciptakan perguruan tinggi yang inklusif, aman, dan bebas dari kekerasan. Komitmen Ubhara Jaya menjadi contoh baik bagi perguruan tinggi lainnya,” katanya.

Dalam acara tersebut, Waluyo, S.IP., M.Ak., Auditor Ahli Madya dari Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, menjelaskan bahwa Satgas PPKS yang ada akan berkembang menjadi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT). 

“Satgas ini perlu mendapatkan pelatihan dan pembekalan, terutama bagi ketua dan sekretarisnya, agar dapat menjalankan tugas dengan optimal,” ujarnya.

Waluyo mengakui bahwa tugas Satgas PPKPT akan sangat menantang, terutama karena mencakup berbagai bentuk kekerasan fisik, psikis, hingga diskriminasi. "Tugas ini berat, tetapi sangat penting untuk menciptakan kampus yang benar-benar bebas kekerasan," tegasnya.

Acara ini menghadirkan sejumlah narasumber, seperti Irene Ryan Cuang dari Puspeka Kemendikbudristek, serta psikolog dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), yang membahas pendampingan korban kekerasan. Selain itu, Dr. Umaimah Wahid dari Universitas Budi Luhur juga berbagi pengalaman praktik terbaik dalam mengimplementasikan kebijakan bebas kekerasan.

Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 memperluas cakupan regulasi dengan menambahkan beberapa poin penting. Di antaranya Kekerasan Fisik, seperti tawuran dan eksploitasi ekonomi, ekerasan Psikis, termasuk intimidasi dan penghinaan, juga Perundungan, yang didefinisikan sebagai kekerasan fisik atau psikis yang berulang.

Selain itu, Permendikbyd ini juga menambahkan poin Kekerasan Seksual, dengan penjelasan lebih rinci terkait konteks dan tindakan, serta Diskriminasi dan Intoleransi, yang meliputi tindakan pembedaan berdasarkan etnis, agama, atau latar belakang lainnya.

Regulasi baru ini diharapkan mampu memperkuat upaya perguruan tinggi dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman dan berintegritas.