Gagal Bayar Hutang, PT Bandung Raya Sentosa Dimohonkan PKPU oleh Supliernya

Oleh : Ridwan | Rabu, 20 November 2024 - 08:45 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang Permohonan PKPU No.339/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst dengan agenda sidang Jawaban oleh Termohon PKPU yaitu PT. Bandung Daya Sentosa (PERSERODA).

Pasalnya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplayernya yaitu PT. Triboga Pangan Raya senilai Rp 23,1 miliar.

Permasalahan ini bermula ketika (Perseroda) PT. Bandung Daya Sentosa pada Juni 2024 melakukan kerja sama supplai Ayam Boneless Dada (BLD) dengan PT. Triboga Pangan Raya selaku Supplier. 

Pada saat itu disepakati PT. Triboga Pangan Raya ditunjuk oleh PT. Bandung Daya Sentosa untuk melakukan suplai Ayam Boneless Daada (BLD) terhadap PT. Bandung Daya Sentosa dengan kuantitas hingga 3.840.000 Kilogram per tahunnya.

Namun perjanjian tidak berjalan lancar, belum setahun perjanjian berjalan PT. Bandung Daya Sentosa gagal memenuhi kewajiban pembayarannya yang sudah jatuh tempo terhadap PT. Triboga Pangan Raya hingga berjumlah Rp 23,1 miliar.

PT. Bandung Daya Sentosa (PERSERODA) merupakan perusahaan Plat Merah milik Pemerintah Kabupaten Bandung yang bergerak di bidang perdagangan umum yang berdomisili di Kabupaten Bandung Jawa Barat. 

Menurut kuasa hukum Pemohon PKPU PT. Triboga Pangan Raya, Muhammad Fadhli dari Kantor Hukum Fadhli & Co Pihaknya sudah berulang kali mengupayakan penyelesaian permasalahan ini dengan cara damai namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda tawaran perdamaian dari Pihak (Perseroda ) PT. Bandung Daya Sentosa.

"Kami sangat terbuka adanya penyelesaian melalui jalan damai atas permasalahan ini, namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda untuk itu," kata Muhammad Fadli di Jakarta (19/11).

Didalam permohonan PKPU terhadap PT. Bandung Daya Sentosa yang dimohonkan oleh PT. Triboga Pangan Raya selaku pemohon PKPU meminta kepada majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU serta menetapkan beberapa nama calon pengurus yang diantaranya Bina Ita Happy G, S.H., M.Kn, I Putu Edwin Wibisono Kartika, S.H, Raden Widyantara Priambodo, S.H, LL.M, serta Juliya Tri Anggraini, S.H.

Sidang Permohonan PKPU masih akan dilanjutkan dengan agenda sidang berikutnya yaitu pembuktian atas alat bukti surat dari Pemohon PKPU PT. Triboga Pangan Raya serta PT. Bandung daya Sentosa selaku Termohon PKPU.