Pelestarian Naskah Kuno, Menjaga Sejarah dan Identitas Bangsa
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Meskipun memiliki nilai sejarah dan budaya yang sangat penting, banyak di antara naskah-naskah kuno yang terabaikan dan terancam hilang tanpa ada upaya serius untuk merawat dan menjaga kelestariannya.
Namun, langkah-langkah signifikan untuk mengatasi masalah ini mulai dilakukan. Salah satu lembaga yang berkomitmen pada pelestarian naskah kuno adalah Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas).
Dalam Ekspose Hasil Pelestarian Naskah Kuno 2024 yang digelar di Jakarta pada Selasa (19/11/2024), Deputi Bidang Pengembangan Bahan Perpustakaan dan Jasa Informasi Perpusnas, Mariana Ginting, menjelaskan bahwa selama tahun 2024, Perpusnas telah melakukan pelestarian terhadap 763 eksemplar naskah kuno di 14 kabupaten/kota dari 11 provinsi di Indonesia.
Pelestarian naskah kuno, menurut Mariana, bukan hanya sekadar menjaga dokumen fisik, tetapi juga upaya untuk melestarikan jejak sejarah, pengetahuan, dan peradaban bangsa.
"Naskah kuno adalah cerminan identitas dan kearifan lokal kita, yang harus dilindungi dari ancaman kepunahan," ungkap Mariana.
Pelestarian naskah kuno ini juga bertujuan untuk memperkuat identitas budaya bangsa dan mendorong kolaborasi serta inovasi dalam dunia penelitian.
"Kami berharap kegiatan ini bisa menularkan semangat kolaborasi dan mendorong lebih banyak penelitian yang mempercepat pelestarian naskah-naskah kuno," lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Agama, Pendidikan, dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas, Didik Darmanto, menyampaikan harapannya agar kegiatan pelestarian ini tidak hanya fokus pada upaya penyelamatan naskah kuno, tetapi juga pada pemanfaatannya untuk pendidikan.
"Tahun depan, saya berharap kita bisa menghadirkan animasi dari naskah-naskah kuno ini, yang dapat digunakan sebagai bahan pembelajaran bagi siswa-siswi," ujar Didik.
Sebagai bagian dari upaya pelestarian, Perpusnas telah mengeluarkan Peraturan Perpusnas Nomor 9 Tahun 2024 yang memberikan pedoman bagi lembaga-lembaga yang terlibat dalam pelestarian naskah kuno, termasuk perpustakaan provinsi dan kabupaten/kota serta pemilik naskah.
Peraturan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari penyelenggaraan kegiatan pelestarian, koordinasi antar lembaga, hingga pendayagunaan naskah kuno yang sudah dialihmedia.
"Pelestarian naskah kuno mencakup konservasi, pembersihan, pembuatan sarana penyimpanan, hingga digitalisasi," jelas Plt. Kepala Pusat Preservasi dan Alih Media Bahan Perpustakaan Perpusnas, Made Ayu Wirayati.