Kewenangan BPKP Dipertanyakan pada Kasus Tata Niaga Timah
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kuasa hukum Tamron, Andy Inovi Nababan, menyampaikan kritik terhadap peran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam penentuan kerugian negara pada kasus dugaan korupsi tata niaga timah. Menurut Andy, BPKP melampaui kewenangannya dalam kasus ini, yang semestinya berada di bawah kendali Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam pernyataannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Andy menyoroti bahwa penentuan kerugian negara harus sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2016, yang mengamanatkan kewenangan tersebut hanya pada BPK.
"BPKP seharusnya terbatas pada audit internal, bukan untuk menentukan kerugian negara," tegas Andy.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa keterlibatan BPKP dalam kasus ini harus ditinjau kembali, mengingat PT yang terlibat merupakan anak perusahaan BUMN yang tunduk pada peraturan khusus.
"Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2017 mengatur hal ini secara ketat," jelasnya.
Sebelumnya, saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, W. Riawan Tjandra, juga menekankan bahwa BPK merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang menentukan kerugian negara.
"SEMA No. 4 Tahun 2016 sangat jelas menegaskan ini," ujarnya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S., saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, yang menegaskan bahwa pihak yang berwenang menghitung dan menentukan kerugian negara adalah BPK.
Dengan adanya kritik ini, pihak kuasa hukum berharap proses hukum dapat berjalan lebih transparan.
"Kami berharap klien kami memperoleh keadilan, dan agar lembaga terkait memperhatikan batasan kewenangan masing-masing dalam penyelesaian kasus ini," ungkap Andy.
Kasus ini menjadi perhatian banyak pihak, terutama terkait aspek penyalahgunaan wewenang dan tata kelola yang melibatkan beberapa lembaga negara.