Perkuat Posisi Pemimpin Asuransi Pengangkutan, TMI Gelar Seminar Mitigasi Risiko & Klaim
INDUSTRY.co.id - Jakarta – PT Asuransi Tokio Marine Indonesia (TMI), salah satu pemimpin pasar dalam asuransi pengangkutan di Indonesia, baru-baru ini menggelar seminar hybrid bertajuk Strategi Mitigasi Risiko dan Klaim (dalam Asuransi Pengangkutan) yang ditujukan khusus untuk klien, broker, dan agen.
Seminar ini menegaskan posisi TMI sebagai pemimpin dalam solusi asuransi pengangkutan komprehensif yang sangat penting bagi Indonesia sebagai negara kepulauan di mana transportasi memegang peranan vital dalam perdagangan nasional dan internasional.
Acara yang dihadiri ratusan peserta dari kantor pusat di Jakarta, kantor cabang, dan kantor perwakilan TMI, serta klien dan broker yang tersebar pada beberapa kota besar di Indonesia membahas secara komprehensif tantangan terkini dalam asuransi pengangkutan.
Seminar ini menjelaskan strategi paling efektif dalam mitigasi risiko dan manajemen klaim, di tengah perubahan signifikan yang dipicu oleh kompleksitas perdagangan global, perubahan regulasi, meningkatnya frekuensi, dan tingkat keparahan kerugian.
Sebagai salah satu dari tiga pemimpin pasar asuransi pengangkutan di Indonesia, TMI tidak hanya menawarkan produk yang unggul tetapi juga didukung oleh lebih dari 250 claim settling agent yang siap menyelesaikan klaim di seluruh dunia.
“Jaringan global ini memungkinkan kami untuk menangani klaim secara efisien, sehingga memastikan klien kami mendapatkan penyelesaian yang cepat dan tepat, di mana pun klaim terjadi,” tegas Aminta Ginting, Department Head Claim TMI.
Dalam sambutannya, Cahyo Adi, Direktur Kepatuhan, Risiko, dan HRGA TMI menekankan pentingnya pemahaman yang sama dalam manajemen risiko dan proses klaim agar risiko yang tak terduga tidak mengganggu operasional bisnis.
“Kami ingin memastikan bahwa klien dan mitra kami dapat mengelola risiko dengan efektif dan memanfaatkan layanan asuransi pengangkutan kami secara maksimal,” ujar Cahyo.
Seminar menghadirkan dua pembicara pakar: Dikarioso, Managing Director PT. Global Internusa Adjusting, menjelaskan dengan detail tentang pencegahan dan mitigasi klaim dalam asuransi pengangkutan.
Sementara Nugraha Budi, S.SH, Advokat senior dari Kantor Hukum Nugraha Budi S.SH & Rekan, memaparkan aspek hukum dan penyelesaian sengketa dalam klaim asuransi pengangkutan.
Dalam paparannya, Dikarioso menjelaskan pentingnya memahami risiko dalam asuransi pengangkutan yaitu ketidakpastian akan terjadinya suatu peristiwa pengangkutan barang yang dapat menimbulkan kerugian ekonomis terhadap barang yang diangkut.
Lebih jauh, Dikarioso juga menjelaskan ada enam risiko dalam pengangkutan barang yang harus diwaspadai: barang itu sendiri, kemasan barang, alat angkut, perjalanan, cuaca, dan lokasi pemuatan serta pembongkaran.
“Diperlukan pengetahuan teknis tentang sifat barang, cara mengemas, alat transportasi dari tempat produksi ke pelabuhan, rute perjalanan hingga pelabuhan kedatangan, lokasi serta fasilitas bongkar muat sehingga pengelolaan risiko pengiriman barang dapat dilaksanakan dengan baik,” tegas Dikarioso.
Pada bagian lain, Nugraha Budi, S.SH memaparkan tentang aspek hukum yang harus diperhatikan dalam pengiriman barang melalui asuransi pengangkutan jika terjadi kerugian atau kerusakan dimana penanggung dapat bertanggung jawab, tanggung jawab pengangkut dapat diminta, serta pihak yang bertanggung jawab atas barang atau pihak lain dapat dilibatkan sesuai hukum.
“Segera lakukan klaim kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab khususnya pengangkut dan penguasa pelabuhan, ajukan survei kepada perwakilan pengangkut atau pihak bertanggung jawab lainnya termasuk klaim saat ditemukan temuan pada survei dimaksud, tidak memberikan tanda terima saat barang dalam kondisi meragukan, dan sampaikan pemberitahuan tertulis kepada pihak bertanggung jawab atas barang dimaksud dalam waktu maksimal 3 hari,” terang Budi.
Menanggapi sulitnya mengajukan klaim asuransi pengangkutan laut, Budi menjelaskan empat temuan yang biasa didapati di lapangan, yaitu; pertama, Tertanggung tidak membayar premi asuransi atau membayar premi tetapi terlambat. Kedua, Tertanggung terlambat melaporkan terjadinya klaim kepada penanggung.
Ketiga, Tertanggung tidak atau terlambat mengajukan klaim kepada pengangkut, dan keempat, Tertanggung tidak dapat melengkapi dokumen klaim.
Kedua pakar yang hadir sepakat bahwa kemampuan strategi mitigasi risiko dan klaim harus dimiliki setiap pelaku bisnis pengangkutan. Hal ini karena pengangkutan laut masih menjadi tulang punggung distribusi barang orientasi ekspor atau perdagangan antar pulau di Indonesia, disamping biaya yang lebih murah jika dibandingkan dengan pengangkutan udara.
Selain membahas strategi manajemen risiko, TMI juga memperkenalkan inovasi digital terbarunya, aplikasi e-Cargo, yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi dalam operasional bisnis.
Aplikasi ini memungkinkan klien untuk mengelola kebutuhan asuransi secara mandiri, mulai dari penerbitan polis yang cepat hingga pemantauan laporan secara real-time melalui dashboard yang mudah diakses.
"Kami berkomitmen untuk terus berinovasi dan memberikan layanan terbaik bagi klien kami melalui aplikasi yang user-friendly," tambah Cahyo.
Sebagai tindak lanjut dari acara ini, TMI akan menyediakan sesi konsultasi khusus dan peluang edukasi lanjutan bagi para peserta. Hal ini merupakan bagian dari komitmen TMI untuk memperkuat posisinya sebagai pemimpin dalam solusi asuransi pengangkutan di Indonesia.