IPW: KPK Perlu Periksa Rekening Terlapor terkait Honor Hakim Agung

Oleh : Wiyanto | Senin, 14 Oktober 2024 - 20:01 WIB

INDUSTRY.co.id-KETUA Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa seluruh rekening terlapor terkait kasus dugaan korupsi pemotongan honor hakim agung TA 2022-2023.

Jumlah terlapor terkait kasus tersebut kemungkinan bertambah.

"Total sebesar Rp138 miliar itu sebagai gratifikasi yang tidak dilaporkan. KPK hanya tinggal menyandingkan jumlah uang yang ada direkening dengan hasil laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) para terlapor. Untuk penerimaan dalam bentuk cash juga dapat dikejar,“ katanya, Senin (14/10).

Menurut dia, nominal sebesar Rp138 miliar diduga menjadi bancakan korupsi yang dibagi ke dalam tiga klaster. Pertama, klaster pimpinan Mahkamah Agung (MA), kemudian klaster supervisor, dan klaster tim pendukung administrasi yudisial.

Sebelumnya, Sugeng dan Ketua Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus melaporkan dugaan pemotongan tunjangan hakim agung secara sepihak ke Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/10).

Sugeng menuturkan pemotongan tersebut membuat hakim agung cuma menerima 60% dari total tunjangan. Uang hasil pemotongan itu kemudian dibagi-bagikan ke sejumlah pihak bahkan ke orang yang tidak jelas. IPW juga sudah menyerahkan bukti pemotongan tersebut ke KPK

"Ada sekitar 14,05% diberikan kepada tim pendukung seperti panitera perkara, panitera muda kamar, staf, itu 14,05%. Ada sebesar 25,95% yang tidak jelas nih,” ucap Sugeng.

IPW dan TPDI juga mememinta agar pemilihan Ketua MA pada pekan ini untuk menentukan pengganti Muhammad Syarifuddin, yang memasuki masa pensiun, harus betul-betul dapat menghasilkan calon yang bersih dan berintegritas serta dapat menjaga muruah lembaga.

Menurut Petrus Selestinus, Mahkamah Agung saat ini sedang dalam sorotan. Selain dugaan pemotongan honor hakim agung, ribuan hakim di seluruh Indonesia hidupnya menderita dan bahkan protes dengan aksi mogok kerja.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, menyatakan laporan dugaan korupsi pemotongan honorarium hakim agung dan/atau gratifikasi dan atau TPPU pada Mahkamah Agung sebesar Rp97 miliar, mulai diusut.

Lembaga antirasuah memastikan bakal memproses dan menindaklanjuti laporan IPW dan TPDI dengan memanggil semua pihak. “Sampai saat ini laporan dari IPW dan TPDI tersebut masih dalam proses telaah di Direktorat PLPM (Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat), belum ada di kami. Karena belum masuk penyidikan. Jadi tunggu saja," ujar Asep, Sabtu (12/10).

Di lain pihak, MA membantah tudingan soal adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan honorarium penanganan perkara (HPP) hakim agung TA 2022-2023 sebesar Rp97 miliar di institusi itu.

Jubir MA Suharto saat konferensi pers di Yogyakarta, Selasa (17/9), menyampaikan hal itu merespons rilis IPW. "Tidak ada praktik pemotongan honorarium penanganan perkara hakim agung yang dilakukan secara paksa dengan intervensi pimpinan Mahkamah Agung," tukas Suharto.

Alih-alih menyunat honor secara paksa, menurut Suharto, fakta yang terjadi adalah para hakim agung bersepakat untuk menyerahkan secara sukarela sebesar 40% dari hak honorarium penanganan perkara yang diterimanya.

Sebagian honor tersebut, kata dia, diserahkan untuk didistribusikan kepada tim pendukung teknis dan administrasi yudisial. "Pernyataan penyerahan secara sukarela sebagian haknya (honor) tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bermeterai yang diketahui oleh ketua kamar yang bersangkutan," katanya.