Kurangi Ketergantungan Impor, Kemenperin Percepat Pembentukan Tim P3DN
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong percepatan pembentukan Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di Kementerian, Lembaga BUMN/BUMD, hingga ke taraf pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten.
Pasalnya, keberadaan Tim P3DN ini memiliki peran vital dalam hal pelaksanaan koordinasi, pengawasan, hingga evaluasi pelaksanaan penggunaan PDN pada pengadaan barang jasa pemerintah.
Pada tahun 2022, jumlah Tim P3DN terbentuk sebanyak 593 tim. Dan pada tahun 2023 mengalami peningkatan menjadi 659 tim."Kami berharap, di akhir tahun ini jumlahnya akan terus bertambah hingga mencapai 710 tim dari unsur Kementerian, Lembaga, BUMN, BUMD, hingga pemerintah daerah,” kata Sekretaris Jenderal Eko S.A Cahyanto dalam Forum Komunikasi Tim P3DN di Jakarta, Kamis (9/10).
Menurut Eko, percepatan pembentukan Tim P3DN sejalan dengan upaya untuk mengurangi ketergantungan impor sampai dengan 5%.
Kemudian, amanat terkait pembatasan impor tersebut sejalan dengan arahan dari Presiden RI Joko Widodo yang tercantum dalam Inpres 2 Tahun 2022.
“Presiden telah menyampaikan arahan jelas kepada setiap Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah agar 95% anggaran pengadaan barang dan jasa pemerintah dialokasikan untuk produk dalam negeri,” paparnya.
Guna memastikan pencapaian target 95% anggaran pengadaan barang jasa pemerintah untuk PDN, Eko menyebutkan terdapat tiga langkah percepatan yang dapat dilaksanakan oleh masing-masing Tim P3DN. Pertama, Tim P3DN dapat melakukan pengendalian penggunaan produk impor sesuai dengan Surat Edaran Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi nomor 87 tahun 2022.
Pada ketentuan tersebut dicantumkan bahwa penggunaan produk impor atau PDN dengan nilai TKDN dibawah 25% hanya dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri/Pimpinan instansi masing- masing.
Selanjutnya, Tim P3DN juga diharapkan dapat secara konsisten melaksanakan Business Matching (BM) dalam rangka membahas kebutuhan belanja PDN antara instansi dan produsen dalam negeri.
“Kami mendapatkan banyak tanggapan positif dari produsen terkait pelaksanaan BM. Kegiatan ini ternyata dapat membuka peluang pasar baru untuk PDN masuk pada pengadaan barang jasa pemerintah,” jelas Eko yang juga sebagai Sekretaris Timnas P3DN.
Langkah ketiga yang bisa dilakukan oleh Tim P3DN adalah memastikan bahwa program ini tepat guna dan tepat sasaran.
“Tim P3DN masing-masing instansi harusnya melakukan identifikasi kebutuhan rencana pembelian PDN mulai dari tahap perencanaan kegiatan,” tegasnya.
Langkah ini juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri yang menyatakan bahwa kewajiban penggunaan PDN dilakukan pada tahap perencanaan pengadaan barang/jasa dan pengguna diharapkan dapat melakukan inventarisasi rencana kebutuhan tahunan barang/jasa.
“Hal ini perlu dilakukan agar seluruh pihak dapat mengidentifikasi lebih awal terhadap rencana pengadaan yang akan membeli produk impor,” jelasnya.
Kepala Pusat P3DN Kementerian Perindustrian Heru Kustanto mengatakan, kegiatan Raker Tim Nasional P3DN adalah upaya untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Program P3DN.
“Diharapkan dari kegiatan ini akan terjalin kolaborasi yang apik antara Timnas P3DN dan Tim P3DN dalam mengawal penggunaan PDN pada pengadaan barang jasa pemerintah,” kata Heru.
Forum Komunikasi Tim P3DN yang dilaksanakan di Kempinski Grand Ballroom, Jakarta, merupakan rangkaian kegiatan Rapat Kerja Tim Nasional P3DN yang diselenggarakan selama dua hari pada tanggal 8-9 Oktober 2024.
Selain itu, terdapat pameran produk dalam negeri bersertifikat TKDN yang banyak dibeli pada pengadaan barang/jasa pemerintah.
Adapun produk tersebut meliputi produk elektronik, alat peraga pendidikan, alat kesehatan, produk farmasi serta furniture kantor. Tercatat sebanyak 20 booth produsen dalam negeri yang berpartisipasi dalam pameran tersebut.