Kemenperin Terus Mendukung Pengembangan IKM di Dalam Kawasan Industri

Oleh : Hariyanto | Senin, 07 Oktober 2024 - 09:15 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kawasan industri memiliki peran sentral dalam memastikan industri berlokasi strategis dan memiliki infrastruktur yang memadai. Hingga Agustus 2024, terdapat 160 Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) yang diterbitkan dengan total lahan siap pakai mencapai 87.209 hektar. Peningkatan jumlah kawasan industri juga terus terjadi dalam lima tahun terakhir, baik dari segi jumlah maupun luas lahan.

Beberapa waktu lalu, Plt. Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (Ditjen KPAII) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Eko S. A. Cahyanto hadir memberikan sambutan dalam Townhall Meeting Pengembangan Klaster Industri Kecil dan Menengah (IKM) Bagi Kawasan Industri yang diselenggarakan oleh Himpunan Kawasan Industri (HKI) di Padalarang, Bandung. 

Upaya untuk mewujudkan kawasan industri yang berkelanjutan terus dilakukan dengan mendorong transformasi menuju Smart Eco Industrial Park (EIP). Kawasan industri yang ramah lingkungan ini diharapkan dapat meminimalisasi dampak lingkungan dan memperkuat ekonomi melalui konsep ekonomi sirkular yang efisien dalam penggunaan sumber daya. 

Kemenperin juga terus mendukung pengembangan IKM di dalam kawasan industri. Dengan kewajiban penyediaan lahan IKM yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024, sinergi antara IKM dan industri besar diharapkan dapat memperkuat rantai pasok dalam negeri dan meningkatkan daya saing nasional. 

Sebagai bagian dari upaya transformasi ini, pemerintah mendorong pembangunan Sentra IKM di kawasan industri. Sentra ini diharapkan menjadi pendorong utama aktivitas kawasan dan dapat menciptakan multiplier effect yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, mendukung visi Indonesia sebagai negara industri berdaya saing tinggi di tahun 2045.

“Sinergi antara berbagai pihak diharapkan dapat memperkuat daya saing industri dan mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045 sebagai negara yang berdaulat, maju, dan berkelanjutan,” jelasnya.

Di sela acara, dilakukan penandatangan MoU antara HKI dengan PT Indonesia Super Corridor (ISC) yang berisikan tentang fasilitas infrastruktur telekomunikasi di lingkungan Kawasan Industri agar perusahaan-perusahaan di dalam Kawasan Industri mendapatkan akses layanan telekomunikasi yang berkualitas, mendukung operasi bisnis mereka, dan meningkatkan efisiensi dalam penggunaan teknologi. ISC adalah perusahaan yang bergerak di bidang Data Center yang memiliki sertifikasi dengan klasifikasi tertinggi dalam industri Data Center.

Dalam kesempatan tersebut, HKI juga menyerahkan buku terbitannya kepada para stakeholders yang berjudul “Perjalanan 50 Tahun Kawasan Industri Membangun Negeri”. Buku tersebut berisikan perjalanan pembangunan Kawasan Industri dari masa ke masa dan direktori Kawasan Industri yang tergabung dalam HKI.