Menperin Agus Buka Peluang Mobil Hybrid Terima Insentif

Oleh : Ridwan | Selasa, 27 Agustus 2024 - 19:15 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita terus mendorong kebijakan insentif untuk mobil hybrid. Meskipun, dirinya menyebut bahwa insentif mobil hybrid nantinya tidak sebesar mobil listrik.

“Kami inginnya ada insentif walaupun insentifnya tidak bisa sebesar mobil listrik,” kata Menperin Agus di Jakarta (27/8).

Menurutnya, insentif untuk mobil hybrid perlu diberikan agar pabrikan yang sudah ada di dalam negeri tidak pindah ke negara lain yang memberikan stimulus lebih menarik.

“Kami tidak mau pabrikan mobil hybrid di Indonesia itu pindah, ini menjadi salah satu pertimbangan kenapa kita perlu memberikan insentif untuk mobil hybrid,” terangnya.

Kendati demikian, Menperin Agus belum ingin membocorkan insentif apa yang akan diusulkan. Sebab, sampai saat ini belum ada pembahasan resmi dengan Kementerian Perekonomian dan Kementerian Keuangan.

Seperti diketahui, saat ini mobil listrik sedang mendapat karpet merah dari pemerintah Indonesia, khususnya pabrikan yang punya komitmen investsi di Tanah Air.

Pertama, mobil listrik tidak dikenakan pengenaan tarif penjualan atas barang mewah (PPnBM). Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021. Sedangkan mobil hybrid dikenakan PPnBM sebesar 15 persen dari dasar pengenaan pajak.

Kedua, pemerintah juga memberikan relaksasi bagi mobil listrik dengan hanya dikenakan tarif  Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mobil baru sebesar satu persen.

Ketiga, pemerintah juga memberikan relaksasi untuk kendaraan listrik berupa keringanan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Artinya, mobil dan motor listrik yang berbasis baterai tau Battery Electric Vehicles (BEV) tidal dikenakan pajak lagi.

Tak hanya insentif fiskal, insentif non-fiskal juga diberikan untuk kendaraan listrik, salah satunya adalah dibebaskan dari aturan pembatasan kendaraan ganjil genap.