Genjot Produksi Migas, Menteri ESDM Dorong Reaktivasi Sumur Idle
INDUSTRY.co.id, Jakarta-Pemerintah terus berupaya meningkatkan produksi minyak dan gas bumi (migas) dalam negeri. Salah satu langkah strategis yang tengah dilakukan adalah merevitalisasi sumur minyak yang saat ini tidak aktif atau idle.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah memberikan instruksi tegas kepada seluruh pihak terkait untuk segera merealisasikan program reaktivasi sumur minyak ini.
"Saya perintahkan sumur-sumur idle yang dikuasai KKKS kalau tidak dijalankan, kita cabut izinnya," tegasnya saat menjadi pembicara di Progam Executive Course on Strategic Management and Leadership Cohort-4 Universitas Pertahanan, di Jakarta, Senin (26/8).
Bahlil mengungkapkan bahwa terdapat potensi produksi tambahan yang cukup besar dari sumur-sumur idle ini. "Dengan mengoptimalkan kembali sumur-sumur yang ada, kita dapat meningkatkan produksi migas secara signifikan tanpa perlu melakukan eksplorasi baru yang membutuhkan waktu dan biaya yang lebih besar," terangnya.
Sebagai informasi, dari total 44.985 sumur yang ada di Indonesia, terdapat 16.990 sumur yang masuk pada kriteria idle well. Namun demikian, tidak semua memiliki potensi untuk direaktivikasi karena sesuatu dan lain hal, seperti tidak adanya potensi subsurface, keekonomian yang tidak terpenuhi karena high cost rectivation dan harga minyak mentah dunia pada saat itu, serta faktor HSE dan non teknikal seperti masalah masyarakat.
Bahlil menjelaskan bahwa reaktivasi sumur idle merupakan salah satu langkah strategis untuk meningkatkan ketahanan energi nasional. Dengan meningkatnya produksi migas, diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada impor dan meningkatkan devisa negara.
Sebagai informasi, pemerintah menetapkan kriteria Bagian Wilayah Kerja (WK) Migas potensial yang idle, yaitu lapangan produksi yang selama 2 tahun berturut-turut tidak diproduksikan, atau terdapat lapangan dengan plan of development (POD) selain POD ke-1 yang tidak dikerjakan selama 2 tahun berturut-turut. Selain itu juga apabila terdapat struktur pada WK eksploitasi yang telah mendapat status discovery dan tidak dikerjakan selama 3 tahun berturut-turut. (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral).