Lima Jaksa Terjaring OTT, Sistim Pengawasan di Kejagunng Harus Diperbaiki

Oleh : Ridwan | Jumat, 04 Agustus 2017 - 14:58 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Peran pengawas internal dan eksternal di Kejaksaan Agung harus diperbaiki mengingat ada 12 orang yang sudah terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dan tim Saber Pungli sepanjang kepemimpinan Jaksa Agung HM Prasetyo.

"Pengawasan di Kejaksaan Agung masih lemah. Di sana ada pengawasan internal di Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan dan Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan, ada pengawasan melekat, pengawasan berjenjang sedangkan pengawasan eksternal ada Komisi Kejaksaan, namun dengan dua sistem pengawasan ini apakah cukup?" tanya Miko dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Pada 2 Agustus 2017, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan Rudy Indra Prasetya dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap sebesar Rp250 juta untuk menghentikan kasus korupsi dana desa Dassok yang sedang diusut Kajari Pamekasan.

Dengan ditangkapnya Rudy, berarti sudah ada lima orang jaksa yang ditangkap KPK sepanjang HM Prasetyo menjabat sebagai Jaksa Agung sejak 2014. Masih ada juga tujuh jaksa lain yang diamankan oleh tim saber pungli sejak Oktober 2016 hingga saat ini.

"Untuk pengawasan di Kejaksaan Agung ternyata tidak hanya butuh pengawasan otimal tapi juga penindakan, pengawasan tanpa penegakan hukum tidak akan cukup dan tidak akan terjadi kalau Jaksa Agung tidak mebmuka diri untuk perubahan, jadi sistem pengawasan harus dievaluasi ulang," tambah Miko seperti dilansir Antara.

Selain sistem pengawasan, sistem etik juga perlu diperbaiki. Sistem etik meliputi kode etik serta penegakan kode etik dan sistem pemeriksaan etik yang harus bersifat independen dan imparsial.

"Saya kira sistem etik di Kejaksaan belum cukup mampu untuk mengatasi yang seperti ini. Harus ada evaluasi kode etik termasuk bagaimana sistem promosi dan mutasi Kejaksaan Agung jangan sampai jaksa yang ada catatan etik tapi tetap mendapat promosi ke posisi strategis," ungkap Miko.

Miko juga meminta agar Kejaksaan Agung fokus kepada penegakan hukum dan bukan ke kegiatan-kegiatan lain seperti menjadi bagian tim pengawal percepatan pembangunan.

"Apakah sistem pengawasan yang dilakukan Kejaksaan menjadi pertimbangan utama dalam promosi dan mutasi? Kalau tidak maka tidak mengherankan yang duduk di posisi strategis adalah jaksa-jaksa yang sebetulnya bermasalah. Selama ini fungsi pengawasan bukan jadi pertimbangan utama dalam mutasi dan promosi karena yang utama adalah senioritas dan kedekatan dengan pimpinan, padahal ini adalah variabel yang dekat 'moral hazard' dan seharusnya dijauhkan," tambah Miko.

Sedangkan peneliti dari Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Mappi FH UI) Muhammad Rizaldi mengakui bahwa pengawasan eksternal melalui Komisi Kejaksaan belum bergigi.

"Komisi Kejaksaan juga perlu gigi saat bicara mengenai penindakan jaksa di daerah karena Komisi Kejaksaan hanya ada di ibu kota, sedangkan di daerah hanya ada pengawasan melekat," kata Rizaldi dalam acara yang sama.

Ia berharap agar hasil pemeriksaan Komisi Kejaksaan harusnya ditindak tegas Kejaksaan Agung dan jangan hanya menjadi tumpukan berkas belaka.

"Dan kalau berkaca dari sistem saat ini, seharusnya Komisi Kejaksaan diisi bukan dari orang-orang yang juga berasal dari Kejaksaan sehingga secara struktural seimbang. Perlu ada evaluasi sistem di Kejaksaan yang bisa memberikan diskresi kepada siapa yang melakuakn penuntutan karena masih banyak juga ditemukan kajari-kajari yang berinteraksi dan melakukan jual beli perkara," tambah Rizaldi.

Lima orang jaksa sepanjang kepemimpinan Jaksa Agung HM Prasetyo yang ditangkap KPK adalah:

1. Jaksa Fahri Nurmalo dari Kejati Jawa Tengah yang menerima suap dari Bupati Subang agar naman bupati tidak disebut dalam perkara

2. Jaksa Deviatni Rohaini dari Kejati Jawa Barat yang menerima suap bersama jaksa Fahri dalam penanganan perkara penyalahgunaan dana BPJS kabupaten Subang

3. Jaksa Fahrizal Kejati Sumatera Barat yang menerima suap dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya dan divonis 5 tahun

4. Jaksa Parlin Purba, Kejati Bengkulu Menerima suap berkaitan pengumpulan data dan keterangan korupsi proyek pembangunan irigasi di Bengkulu

5. Jaksa Rudi Indra Prasetya dari Kejari Pamekasan yang ditangkap dalam OTT 2 Agustus 2017 terkait kasus aloakasi dana desa Pemekasan.