Antisipasi Risiko Tak Terduga, Ini Pentingnya Memastikan Polis Asuransi Selalu Aktif

Oleh : Nina Karlita | Selasa, 23 Juli 2024 - 23:51 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Tak ada yang bisa mempridiksi apa yang akan terjadi di masa depan. Karena itulah memiliki asuransi jiwa dan kesehatan yang tetap aktif menjadi penting untuk melindungi diri dan keluarga dari hal tak terduga.

Asuransi khususnya asuransi kesehatan hadir untuk membantu nasabah menjaga stabilitas keuangan mereka, dan menghindari biaya medis yang terus meningkat. Tanpa asuransi, masyarakat bisa menjadi sangat terbebani dengan biaya rawat inap, operasi, atau pengobatan jangka panjang yang bisa melambung tinggi.

Di samping itu, asuransi juga berfungsi untuk membantu nasabah mengelola keuangan mereka. Dalam produk-produk asuransi tertentu seperti PAYDI (produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi), misalnya, nasabah selain mendapatkan perlindungan jiwa. 

Melalui PAYDI sebagian dana premi yang dibayarkan bisa dialokasikan ke instrumen investasi yang tersedia seperti pasar uang, obligasi, maupun saham yang tentunya harus sesuai dengan profil risiko nasabah.

Agar polis selalu aktif, salah satu kewajiban nasabah adalah melakukan pengecekan secara reguler status polisnya dan membayar premi tepat waktu, untuk memastikan manfaat yang didapat terus berlangsung serta nasabah tetap terlindungi.

Rista Zwestika CFP, pakar keuangan dan Certified Financial Planner, mengatakan bahwa menjaga dan memastikan agar polis tetap aktif merupakan aspek yang sangat penting sekali ketika nasabah sudah membeli produk asuransi. Mengingat risiko yang hadir bisa terjadi kapan saja.

“Perlindungan kesehatan seperti asuransi merupakan hal krusial untuk menjaga finansial kita di masa depan ketika terjadi risiko yang tidak terduga. Namun, kerap kali polis tidak dibayarkan secara rutin sehingga mengakibatkan lapsed. Jika terjadi keadaan seperti ini, nasabah memiliki pilihan untuk melakukan reinstatement," kata Rista. 

Jika nasabah terpaksa melakukan reinstatement, ia harus memastikan bahwa bisa mendapatkan kembali manfaat dari produk yang sempat terhenti tanpa memulai proses pengajuan asuransi dari awal.

Jika Anda berada dalam situasi yang menyebabkan Anda harus mengajukan reinstatement, tidak perlu khawatir sebab Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK No. 22/2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, mewajibkan perusahaan asuransi untuk memberikan edukasi kepada nasabah terkait prosedur pengajuan reinstatement secara transparan. 

Selain itu, penting bagi nasabah untuk melihat kredibilitas penyedia jasa dan produk asuransi yang sudah terbukti berpengalaman, tentunya perusahaan asuransi yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Sebaiknya nasabah tidak langsung melepas produk asuransi mereka, sebab dalam kondisi ekonomi yang serba tidak pasti saat ini, asuransi dapat menjadi salah satu pondasi penting untuk mengamankan finansial," kata Rista.