Kemenperin Sita 25 Ribu Unit Lebih Speaker Aktif Tak Ber-SNI, Nilainya Capai Rp10 Miliar

Oleh : Ridwan | Jumat, 19 Juli 2024 - 16:17 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan penindakan terhadap 25.257 unit speaker aktif yang tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) dengan nilai Rp.10.253.820.316.

25.257 unit speaker aktif tersebut berasal dari 3 pelaku usaha yaitu, PT BSR sebanyak 24.099 unit dengan nilai sekitar Rp 8.570.245.316, PT SEI sebanyak 353 unit dengan nilai sekitar Rp 1.401.825.000, dan PT PIS sebanyak 805 unit dengan nilai sekitar Rp 281.750.000. 

Ketiganya diwajibkan untuk menghentikan kegiatan impor dan dilarang untuk mengedarkan produk tersebut.

"Pengawasan terhadap produk ini adalah langkah penting untuk menegakkan ketertiban dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dalam rangka keamanan, kesehatan, keselamatan dan lingkungan hidup (K3L) serta mewujudkan persaingan usaha yang sehat," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Jumat (19/7).

Temuan ini terkait ketidakpatuhan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan SNI yang dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan SNI Audio Video dan Elektronika Sejenis secara wajib. 

Hasil pengawasan terhadap PT BSR, PT SEI, dan PT PIS pada bulan Juli 2024 di Jakarta menunjukkan adanya produk speaker aktif hasil importasi dari RRT yang tidak memiliki SPPT-SNI. 

Ketiadaan SPPT-SNI pada produk tersebut dikhawatirkan dapat membahayakan keamanan dan keselamatan pengguna serta merugikan produsen dalam negeri. 

"Produk yang tidak memiliki SPPT-SNI ini berpotensi merugikan konsumen dan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. Kami tidak akan menoleransi pelanggaran semacam ini," ujar Kepala Badan Standarisasi Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Andi Rizaldi.

Dirinya menyebut bahwa 25.257 unit speaker aktif yang diamankan seluruhnya berasal dari Tiongkok. "Semua produk yang kami amankan 100% berasal dari Tiongkok," jelasnya.

Adapun, sanksi yang dikenakan terhadap ketiga perusahaan tersebut yaitu berupa teguran keras, penyitaan, serta tidak diizinkannya produk tersebut beredar di pasaran.

"Sanksi kami cukup tegas. Kita sita barangnya dan tidak diperbolehkan produknya beredar di pasar sampai ketiga perusahaan tersebut memiliki SPPT-SNI," ungkap Andi.

Speaker aktif merupakan produk yang termasuk dalam daftar SNI wajib dan larangan terbatas (lartas) yang proses importasinya memerlukan dokumen SPPT-SNI dengan kode Harmonized System (HS) sesuai ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, Andi mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan, termasuk keharusan pelaku usaha memiliki SPPT-SNI pada produk yang diwajibkan.

"Kami (Kemenperin) akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap produk-produk yang tidak sesuai ketentuan melalui kerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait," tutup Andi.