Perpustakaan Nasional Upayakan Repatriasi Naskah Kuno Dari Luar Negeri

Oleh : Nina Karlita | Kamis, 18 Juli 2024 - 23:58 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Repatriasi naskah tidak hanya dimaknai sebagai pengembalian tapi juga ikhtiar menjaga warisan peradaban suatu bangsa. Hal ini terungkap pada Seminar Repatriasi Naskah Kuno (18/7/2024).

Perpustakaan Nasional mencatat saat ini dari total 121.545 naskah kuno, 82.158 diantaranya tersimpan secara pribadi dan di lembaga dokumenter dalam negeri. Sisanya, masih banyak manuskrip yang berada di luar negeri.

"Perpustakaan Nasional mengutamakan kerja sama luar negeri untuk repatriasi naskah," tutur Deputi Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Perpusnas Mariana Ginting. 

Mariana menambahkan, undang-undang menyebutkan, Perpusnas terus berupaya mengembalikan naskah kuno yang berada di luar negeri dan melestarikannya. 

Status sebagai bekas negara jajahan menyebabkan Indonesia kesulitan untuk mengembalikan naskah-naskah kuno yang berada di luar negeri. Padahal manuskrip mempunyai arti penting bagi peradaban. 

"Naskah kuno bisa menggambarkan masa lalu untuk dikaji dan digali," tambah Kepala Pusat Jasa Informasi dan Pengelolaan Naskah Nusantara Perpusnas Agus Sutoyo.

Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat dan Kebudayaan Bappenas, Amich Alhumami menegaskan komitmen negara untuk melakukan repatriasi naskah. Repatriasi naskah kuno merupakan isu penting dalam pembangunan manusia dan pembangunan kemajuan kebudayaan. 

Bahkan, ini merupakan salah satu prioritas agenda bidang kebudayaan pada RPJMN 2025-2029.

"Yang memiliki komitmen terhadap naskah kuno tidak hanya filolog. Namun, kita perlu memetakannya terlebih dulu mengingat repatriasi memerlukan usaha sistematis dan keberlanjutan," jelas Amich. 

Sementara itu, Ketua Yayasan Kejora Anak Negeri, Erwin Dimas, menguatkan fakta bahwa Indonesia punya naskah kuno melimpah tapi belum optimal dilakukan penelitian. 

Misalnya, pada naskah kuno  Abdul L-Fata, Taju L-Muluk, dan Kitab Tuan Guru Sapat yang berisikan tentang kesehatan, pengobatan, norma sosial, dan lain-lain. 

“Itu artinya terdapat tantangan dalam mengidentifikasi, preservasi dan pemanfaatan naskah kuno yang kita miliki,” ungkapnya. 

Maraknya upaya repatriasi yang dilakukan banyak negara bekas jajahan mendorong sejumlah pihak untuk mendirikan lembaga repatriasi. Di Indonesia sendiri, lembaga reptariasi baru dibentuk pada tahun 2021, dimana salah satu fokusnya yakni mengembalikan benda cagar budaya dari luar negeri. 

Pada tahun 2023, telah dikembalikan 472 artefak dan empat patung Singosari ke Museum Nasional Indonesia di Jakarta oleh Pemerintah Belanda. Artefak dan patung tersebut diperoleh Belanda semasa menjajah Indonesia.

Pengembalian dilakukan tanpa syarat sehingga membuka ruang dialog serta penelitian terhadap benda-benda tersebut untuk mengungkapkan asal-muasalnya sekaligus menegakkan keadilan historis.