Forum Zakat Ungkapkan Tiga Tantangan Besar Tata Kelola Zakat di Indonesia

Oleh : Nata Kesuma | Kamis, 18 Juli 2024 - 09:42 WIB

INDUSTRY.co.id - Padang, Sumbar - Gubernur Sumbar, Mahyeldi bersama Ketua Zakat Nasional, Bambang Suherman menabuh gendang tanda dimulainya Musyawarah Nasional ke 10 Forum Zakat (Munas FOZ) selama tiga hari kedepan di Padang, Sumatera Barat pada Rabu (17/7). 

Sebanyak 268 lembaga zakat se Indonesia mengikuti Munas FOZ dengan tema Gerakan Zakat Menyonsong Indonesia Emas 2045. 

Pada pembukaan agenda tersebut, Ketua Forum Zakat yakni Bambang Suherman mengatakan, ada tiga tantangan besar sebagai lembaga zakat yang harus dikelola dengan sungguh-sungguh. Tantangan pertama, tata kelola kelembagaan. Kompetensi setiap amil, kapasitas setiap lembaga akan selalu dituntut oleh semua pihak.

"Karena zakat sesungguhnya adalah bisnis ‎kepercayaan. Dan kita harus memastikan kalau tidak ada yang tercederai dalam kepercayaan tersebut, ketika telah dimandatkan atau diamanahkan ke lembaga kita," ujar Bambang Suherman.

Maka kerja forum zakat untuk meningkatkan kapasitas setiap amil membangun kekuatan setiap lembaga, mensertifikasi, mengakreditasi, dan memastikan lembaga berjalan di koridor regulasi yang diatur dalam negara Republik Indonesia menjadi satu keniscayaan untuk selalu ditingkatkan.

"Ini akan terus menjadi komitmen kita menghadirkan sekolah amil, memunculkan serikat amil dan membangun kolaborasi kuat dengan banyak pihak," ungkap Bambang Suherman.

Tantangan kedua, mewujudkan peran‎ fungsi signifikan dari lembaga zakat dalam bentuk program yang bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sebab tujuan zakat tidak hanya sebatas persoalan kemiskinan namun lebih dari itu zakat merupakan upaya menyelesaikan masalah kehidupan.

"Jangan sampai cara mengelola zakat kita buruk dan program yang kita jalankan sama sekali tidak bertemu dengan permasalahan yang dimandatkan syariah," ujarnya.

Terakhir Forum Zakat melihat pengelolaan sumber daya menjadi tantangan zakat di masa depan. Sebab, selama ini isu zakat di Indonesia selalu dihadapkan dengan cara menghitung potensi dengan realitas zakat yang sedang dijalankan.

Disela-sela kehadirannya dalam agenda Munas ke 10 FOZ, Gubernur Sumbar Mahyeldi, ucapkan terima kasih kepada Ketua Munas ke FOZ yang telah memilih Sumatera Barat untuk lokasi agenda ini. Sebuah apresiasi bagi Sumbar yang telah dipilih menjadi tempat lokasi munas. "Banyak potensi zakat yang belum teroptimalkan di berbagai sektor. Ragam sektor yang dapat kita optimalkan di wilayah Sumatera Barat mulai dari bidang pertanian, peternakan tetap berjalan”.

Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan setiap badan maupun lembaga zakat di Indonesia agar tidak melakukan penyelewengan anggaran yang menjadi hak para mustahik atau penerima zakat.

"Zakat ini adalah amanat umat dan haknya para mustahik. Artinya, dana ini tidak boleh digunakan selain yang disebutkan dalam Al Quran," ujar Waryono Abdul Ghofur, selaku Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag saat hadir di Munas ke 10 FOZ.

Tentang Forum Organisasi Zakat 

Forum Zakat didirikan pada Jumat,19 September 1997 oleh 11 lembaga yang terdiri Dompet Dhuafa Republika, Bazis DKI Jakarta, Baitul Mal Pupuk Kujang, Baitul Mal Pupuk Kaltim, Baitul Mal Pertamina, Telkom Jakarta, Bapekis Bank Bumi Daya, Lembaga Keuangan Syariah Bank Muamalat Indonesia, PT Internusa Hasta Buana dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (STIE) Jakarta.

Pada awal berdirinya, Forum Zakat berbentuk yayasan, namun sejak Musyawarah Kerja Nasional I (Mukernas I) tanggal 7-9 Januari 1999, status yayasan tersebut diubah menjadi asosiasi dengan Ketua Umumnya Drs Eri Sudewo.

Perubahan badan hukum dari Yayasan menjadi Asosiasi, kemudian dicatatkan di notaris sebagai Perkumpulan. Badan hukum perkumpulan inilah yang sampai sekarang dimiliki oleh Forum Zakat, dan sudah dicatatkan di lembaran negara.