Perkuat Mitigasi Risiko Keamanan, MIND ID Integrasikan Aset
INDUSTRY.co.id, Jakarta -- BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia (MIND ID) konsisten memperkuat mitigasi risiko keamanan dengan terus memperkuat integrasi di internal holding.
Corporate Secretary MIND ID Heri Yusuf mengatakan, MIND ID selaku pengelola obyek vital nasional (Obvitnas) menyadari pentingnya aspek keamanan dari setiap unit bisnis pertambangan.
"MIND ID senantiasa berupaya memastikan untuk menyediakan ekosistem kerja yang aman. Ini sebagai bagian dari upaya menjaga pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan sesuai mandat yang diberikan pemerintah," ujar Heri.
Heri melanjutkan, Grup MIND ID memperoleh perlindungan secara hukum dalam mengolah sumber daya mineral di Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 448.K/BN.05/MEM.S/2023 Tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 77.K/90/MEM/2019 tentang Obyek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dalam meningkatkan pengamanan obvitnas, MIND ID terus mendorong strategi integrasi aset dan pengelolaan insiden di mana seluruh personel-personel keamanan Anggota Holding wajib memiliki kedisiplinan, pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan dalam melaksanakan tugas keamanan.
"Sebagai ujung tombak sektor pertambangan Indonesia dan melaksanakan mandat hilirisasi, MIND ID terus konsisten meningkatkan pengamanan obvitnas untuk mendukung kegiatan operasional seluruh unit bisnis," sambung Heri.
Heri melanjutkan, MIND ID juga terus memastikan pelatihan untuk seluruh personel petugas keamanan di Anggota Holding sehingga mampu menjalankan tugas yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk Hak Asasi Manusia, dan peraturan lain yang diperlukan.
MIND ID juga memastikan setiap program pengamanan yang dibuat mencakup melindungi aset perusahaan berupa personel, material, data, dokumen maupun informasi serta instalasi dan fasilitas pabrik atau perkantoran.
"Hal ini ditujukan untuk melindungi sistem komunikasi dan informasi, peralatan dan sistem pendukung serta citra perusahaan dari berbagai bentuk ancaman dan gangguan yang potensial menimbulkan kerugian, baik dari dalam maupun dari luar perusahaan," katanya.