Ekosistem Pertekstilan Minta Adu Jotos Antar Kementerian Dihentikan: Fokus Berantas Impor Ilegal

Oleh : Ridwan | Rabu, 10 Juli 2024 - 17:30 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Menyikapi polemik kebijakan importasi yang melibatkan perseteruan beberapa Kementerian, kalangan pertekstilan meminta untuk segera dihentikan. 

Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta meminta pemerintah untuk fokus menyelesaikan permasalahan utama yang menjadi penyebab PHK dan penutupan pabrik.

“Semakin lama kita berdebat soal aturan, kondisi industri tekstil kita semakin memburuk, karena permasalahan utamanya kan impor ilegal yang saat ini masih terus berlangsung,” ungkap Redma melalui keterangan resminya yang diterima di Jakarta (10/7).

“Untuk kesekian kalinya kami meminta pemerintah membereskan kerja buruk DitJen Bea Cukai yang membiarkan modus impor borongan, pelarian HS hingga under invoicing terjadi didepan mata dengan bebas, sehingga barang impor murah membanjiri pasar domestik” jelas Redma. 

Ia pun kembali menekan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk tidak kembali berputar-putar mencari alasan dan mengalihkan isu guna menutupi kinerja buruk Bea Cukai yang berada dalam kewenangannya.

APSyFI berterima kasih atas apa yang sudah coba dilakukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian untuk mengendalikan importasi tekstil dan pakaian jadi melalui Permendag 36 2023 dan Permenperin 5 2024.

“Kami sangat paham bahwa sejak dikeluarkannya kedua aturan ini, para importir dan oknum rekanannya di Bea Cukai tidak senang dan membuat berbagai dinamika hingga akhirnya pemerintah terpaksa mengeluarkan aturan relaksasi impor melalui Permendag 8 2024 karena tersudut,” ungkap Redma.

“Disini kita lihat bagaimana oknum Bea Cukai bersama para mafia impor melakukan perlawanan atas perintah Presiden pada tanggal 6 Oktober 2023,” tegas Redma. 

Sehingga kalangan pertekstilan nasional memohon dengan sangat agar Menkeu Sri Mulyani segera membersihkan Bea Cukai dari oknum pejabat dan petugas bersekongkol dengan mafia impor untuk menyelamatkan industri tekstil nasional.

Redma pun mengapresiasi langkah Kemendag yang akan membentuk SATGAS impor ilegal bersama KADIN Indonesia untuk memberantas peredaran barang impor ilegal dipasar domestik.

“Kemendag mempunyai alat dan payung hukum terkait perlindungan konsumen untuk memberantas bahkan menyita barang beredar dipasar yang tidak sesuai ketentuan label berbahasa Indonesia, aturan K3L hingga SNI wajib," ungkap Redma.

Hal senada diungkapkan Ketua Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB), Nandi Herdiaman menyatakan bahwa pemberantasan barang impor ilegal yang berdear dipasar adalah bagian dari apa yang dituntut oleh kalangan pengusaha IKM.

“Disini kami melihat Kemendag sangat paham bahwa permasalahan utamanya adalah barang impor ilegal, sehingga dengan kewenangannya Kemendag berupaya menyelesaikan permasalahan sektor tekstil dan pakaian jadi,” ungkap Nandi.

Namun pihaknya tetap mengingatkan bahwa permasalahan utamanya adalah masuknya barang impor ilegal dipelabuhan yang menjadi tanggung jawab Bea Cukai.

“Jadi tolong Bu Sri Mulyani jangan diam saja seolah merestui praktik impor ilegal yang dilakukan oleh banyak oknum Bea Cukai," ujar Nandi.

“Kami minta Menteri Keuangan bertanggung  jawab atas apa yang menimpa kami, PHK dan penutupan pabrik terjadi dimana-mana akibat ulah oknum pejabat dan petugas Bea Cukai yang memfasilitasi importir pedagang dan perusahaan logistik nakal untuk terus menjalankan praktik importasi ilegal,” pungkasnya.