INDEF: Penerapan Permendag 8 Tahun 2024 Berimplikasi Pada Banjirnya Produk Petrokimia Impor

Oleh : Hariyanto | Rabu, 10 Juli 2024 - 13:46 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Ahmad Heri Firdaus menilai penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 berimplikasi pada banjirnya produk petrokimia impor. 

“Apabila impor produk hilir petrokimia itu tinggi, maka industri hulunya akan sulit bersaing. Apalagi, terjadinya ketidakpastian harga bahan baku petrokimia karena fluktuasi harga minyak global,” tutur Heri di Jakarta, Senin (8/7/2024).

Bahkan, lanjut Heri, pengenaan PPN bahan baku petrokimia yang naik dari 11 persen menjadi 12 persen, berpotensi meningkatkan biaya modal.

“Hal-hal yang sifatnya fiskal ini juga masih menjadi tantangan tersendiri ya buat industri petrokimia,” imbuhnya.

Heri menyatakan, industri petrokimia perlu mendapat dukungan yang serius dari pemerintah melalui pelaksanaan kebijakan strategis seperti pemberian insentif fiskal dan nonfiskal. 

“Melalui proteksi juga berpeluang untuk tumbuh dan berkembang bagi industri petrokimia di Indonesia,” ujarnya.

Apalagi, industri petrokimia menunjukkan kinerja yang positif selama tahun 2020-2023, yang berdampak pada penerimaan negara melalui pajak sebesar 112 persen, dan penyerapan tenaga kerja yang tumbuh hingga 4 persen karena kebijakan HGBT.