RPP Gas Bumi untuk Domestik Disetujui Jokowi, Menperin Agus: Dua Tahun Kami Berjuang

Oleh : Ridwan | Selasa, 09 Juli 2024 - 16:40 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pengelolaan gas bumi untuk kebutuhan domestik. 

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut bahwa RPP tersebut sudah disetujui Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas (Ratas). 

"Dua tahun kami berjuang, tidak mudah karena yang kita hadapi kelompok kuat. Tapi, alhamdulillah presiden kemarin menyetujui pembentukan RPP gas bumi untuk kebutuhan domestik," jelasnya di Jakarta (9/7).

Menperin Agus menjelaskan, RPP gas bumi untuk kebutuhan domestik pada dasarnya akan mengatur pengelolaan gas untuk kepentingan industri dan untuk kepentingan sektor kelistrikan nasional.

Dirinya menilai, RPP ini merupakan 'game changer' dalam pengelolaan gas nasional yang dalam aturan tersebut nantinya menerapkan kewajiban pemenuhan pasar domestik (Domestic Market Obligation/DMO) sebesar 60 persen. Sehingga kebutuhan gas bumi untuk industri dan ketenagalistrikan bisa terpenuhi.

"Kami percaya bahwa carut-marut pengeluaran gas untuk kebutuhan industri dan kebutuhan kelistrikan itu tidak akan ada lagi karena regulasi yang mengaturnya itu regulasi yang secara hierarki sangat tinggi," ujarnya

Dirinya menyampaikan, dalam regulasi ini juga nantinya turut menciptakan ekosistem industri yang inklusif dan berdaya saing, karena RPP tersebut memberikan kewenangan kepada kawasan industri atau konsorsium kawasan industri untuk mengimpor gas sebagai bahan baku sumber energi listrik di kawasan industrinya.

"Kawasan industri bisa mengelola untuk kawasan industrinya atau tenant-nya untuk melakukan penyediaan maupun penyaluran gas bumi dalam kawasan tersebut termasuk melalui importasi," kata dia.

Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI), Sanny Iskandar menyambut baik kebijakan RPP gas bumi untuk kebutuhan domestik.

Menurutnya, RPP tersebut dapat meningkatkan daya saing industri manufaktur nasional. 

"Karena industri akan mendapatkan harga has yang lebih kompetitif, sehingga dapat menekan biaya produksi," tutup Sanny Iskandar.