Sah! Menperin Agus Luncurkan Kebijakan Baru untuk Kawasan Industri

Oleh : Ridwan | Selasa, 09 Juli 2024 - 14:50 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmennya untuk mempercepat industrialisasi dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri. 

Peraturan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan sekaligus merupakan bentuk penyempurnaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri.

PP No. 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri telah diterbitkan pada Tanggal 7 Mei Tahun 2024. Dengan terbitnya peraturan tersebut, maka PP No. 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri sudah tidak berlaku. 

“Berbeda dengan PP No. 142 Tahun 2015 yang hanya mengatur tentang Kawasan Industri, PP No. 20 Tahun 2024 mengatur tentang Perwilayahan Industri yang mencakup pengembangan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI), pengembangan Kawasan Peruntukkan Industri (KPI), pembangunan Kawasan Industri (KI), dan pengembangan Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah (Sentra IKM),” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta (9/7).

Dirinya mengungkapkan bahwa PP Nomor 20 Tahun 2024 yang diluncurkan hari ini merupakan acuan bersama dalam mengembangkan industri yang berdaya saing, inklusif, dan berkelanjutan ke depannya. 

Dalam rangka mempercepat implementasi dari PP tersebut, saat ini Kementerian Perindustrian menginisiasi penyusunan peraturan turunannya yang mencakup Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Perwilayahan Industri, dan Peraturan Menteri terkait petunjuk pelaksanaan dari PP dimaksud. Hal ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

“Dengan adanya PP Nomor 20 Tahun 2024, kita berharap dapat menciptakan iklim industri yang kondusif, mampu menarik investasi, serta mendorong inovasi dan kreativitas di sektor industri. Selain itu, peraturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk-produk Indonesia di pasar global,” terangnya.

Dikesempatan yang sama, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI), Sanny Islandar mengapresiasi diluncurkannya PP Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri.

"Kami para pengembang dan pengelola kawasan industri yakin bahwa kedepannya potensi kawasan industri dapat lebih dioptimalkan guna mendukung visi Indonesia sebagai salah satu kekuatan ekonomi terbesar di kawasan Asia Tenggara," ungkap Sanny.

Lebih lanjut, dirinya menyebut bahwa hingga saat ini masih ada sejumlah kendala yang dihadapi dalam pengembangan kawasan industri antara lain, Pertama, terkait peraturan Standar Teknis kawasan industri. 

Menurutnya, masih terjadi tumpang tindih perihal peraturan ini, karena adanya Peraturan Menteri ATR/Ka.BPN No. 21/2021 tentang Pelaksanaan Pengadilan Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang.

"Kami berharap regulasi ini tidak menjadi kendala di lapangan, karena aturan mengenai Standar Teknis Kawasan Industri juga diatur dalam Permenperin No. 40/2016 tentang Pedoman Teknis Pembangunan 

Kawasan Industri," jelas Sanny.

Kedua, Penetapan Kawasan Industri tertentu yang luasnya di bawah 50 hektar. "Kami meminta agar dapat dibuatkan kriteria yang sangat jelas. Hal ini untuk menghindari adanya pemanfaatan regulasi tersebut untuk pengembangan suatu Kawasan Industri oleh pihak-pihak tertentu," ungkapnya.

Ketiga, penyediaan infrastruktur dan utilitas industri sebagaimana disebutkan pada pasal 51 ayat 1 pada PP 20/2024.

"Perlu ada koordinasi yang aktif karena permasalahan ini sering menjadi kendala dalam pengembangan Kawasan Industri. Misalnya, permasalahan terkait ketersediaan sumber daya air (SDA), gas, akses jalan, dan lain-lain," kata Sanny.

Keempat, permasalahan pertanahan dan tata ruang yang masih sering menjadi penghambat bagi pengembangan Kawasan Industri pada prakteknya. Misalnya saja penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Kawasan/Tanah Terlantar bagi beberapa 

Kawasan Industri.

"Kami berharap kedepannya dapat dilibatkan dalam penyusunan peraturan turunan (teknis) dari PP 20/2024," tandasnya.

HKI berharap PP Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri ini dapat membawa kemajuan bagi kawasan industri nasional.