Asaki Apresiasi Perjuangan Tiada Henti Menperin Agus Hadirkan Harga Gas Murah untuk Industri

Oleh : Ridwan | Selasa, 09 Juli 2024 - 13:42 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Presiden Joko Widodo sudah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) atau gas murah USD 6 per MMBTU. Kebijakan ini akan diperpanjang untuk 7 sektor industri tertentu.

Adapun, ketujuh sektor industri tersebut antara lain, industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, ingga sarung tangan karet.

Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki), Edy Suyanto berterima kasi dan mengapresiasi perjuangan Menteri Perindustrian (Menperi) Agus Gumiwang Kartasasmita yang terus menjaga dan memperjuangkan peningkatan daya saing industri keramik nasional.

"Kami sangat berterima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya atas perjuangan yang tiada henti Menperin Agus dalam meningkatkan daya saing industri keramik nasional," kata Edy Suyanto di Jakarta (9/7).

Menurutnya, perpanjangan HGBT merupakan sebuah katalis positif dan sebuah penantian yang telah lama ditunggu-tunggu oleh industri keramik, dimana kemampuan daya saing industri keramik sangat tergantung kepada HGBT dan kelancaran supply gas, dimana komponen biaya produksi keramik, khususnya biaya energi gas rata-rata hampir 30%.

"Sudah sangat tepat kebijakan yang diambil pemerintah, karena HGBT harus dilihat sebagai economic driver bukan sebagai beban atau penerimaan negara bukan pajak yang berkurang," terangnya.

Asaki berharap implementasi kebijakan HGBT sebesar USD 6 per MMBTU dijalankan sepenuhnya di lapangan.

"Pada kenyataannya saat ini dilapangan, HGBT bukanlah USD 6 per MMBTU melainkan sudah naik sejak pertengahan tahun 2023 menjadi USD 6,5 per MMBTU untuk batas pemakaian maksimal 60% dari alokasi volume gas dan selebihnya dikenakan harga gas super mahal sebesar USD 13,8 per MMBTU oleh PGN dengan alasan keterbatasan pasokan gas," paparnya.

"Semoga kebijakan perpanjangan HGBT sebesar USD 6 per MMBTU dipatuhi oleh PGN dan tidak diberlakukan lagi Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT)," ujar Wakomtap Kadin utk Industri Semen dan Keramik ini.