Hadapi Kekuatan Besar, Perjuangan Menperin Agus Berbuah Manis: Alhamdulillah, Harga Gas Murah Industri Dilanjutkan

Oleh : Ridwan | Selasa, 09 Juli 2024 - 13:10 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) atau gas murah US$ 6 per MMBTU. Kebijakan ini akan diperpanjang untuk 7 sektor industri tertentu.

Adapun, ketujuh sektor industri tersebut antara lain, industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, hingga sarung tangan karet.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Guniwang Kartasasmita menyambut gembira keputusan Presiden Jokowi untuk memperpanjang kebijakan HGBT untuk sektor industri.

"Ini perjuangan yang sangat berat, yang kita hadapi kekuatan yang sangat besar untuk membendung program HGBT. Akan tetapi, kami tidak pernah menyerah dan alhamdulillah dalam Ratas kemarin bapak Presiden sudah memutuskan untuk dilanjutkan," kata Menperin Agus di Jakarta, Selasa (9/7).

Ditegaskan Agus, dalam Ratas tersebut, Presiden Jokowi memutuskan tidak hanya melanjutkan kebijakan program HGBT, melainkan akan mengkaji untuk perluasan penerima harga gas 'murah' untuk industri.

"Tak hanya dilanjitkan, tapi Bapak Presiden juga akan mengkaji perluasan penerima HGBT di luar 7 sektor sebelnya," jelas Menperin.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan industri yang baru tumbuh, namun masuk ke kategori tujuh kelompok industri dalam kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT), dipertimbangkan untuk menjadi penerima manfaat gas murah.

“Tapi kan industrinya ada lagi yang tumbuh-tumbuh, tapi masuk ke kelompok tujuh industri itu. Ya, kami pertimbangkan,” ujar Arifin ditemui setelah Rapat Kerja Komisi VII DPR RI di Senayan Jakarta, Senin.

Terutama, kata Arifin melanjutkan, bagi industri yang bisa memanfaatkan bahan baku yang dimiliki, dalam hal ini gas bumi.

“Terutama yang bisa memanfaatkan bahan baku yang kita (Indonesia) punya. Bisa kasih nilai tambah. Masih baru, ya,” kata dia.

Kebijakan HGBT sebesar 6 dolar AS per MMBTU secara khusus diberlakukan pemerintah sejak 2020 bagi tujuh kelompok industri.

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, HGBT akan berakhir pada 31 Desember 2024.