Patut Disimak! Praktisi Hukum Ini Tegaskan, RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan Agar Kembalikan Kerugian Korban

Oleh : Kormen Barus | Kamis, 04 Juli 2024 - 17:51 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta  – Praktisi hukum dari Law Office Erasmus & Partners, Erasmus Nabit, S.H., M.H mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan menjadi undang-undang. Selain itu, Erasmus Nabit juga memberikan catatan kepada DPR untuk dilakukan harmonisasi terhadap beberapa undang-undang bermotif tindak pidana ekonomi sehingga selaras dengan Undang-Undang Perampasan Aset.

“Perlu juga merevisi dan mengubah paradigma Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi berpendekatan pidana menjadi pendekatan perdata dengan menjadikan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai sebagai senjata utama pencegahan tindak pidana korupsi,” kata Erasmus dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (4/7/24).

Erasmus Nabit menyayangkan sikap para anggota dewan di Senayan yang tidak mengganggap serius kehadiran RUU yang sudah mulai bergulir sejak 2012 ini. Bahkan menurutnya, DPR tidak masukan RUU ini dalam daftar agenda pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Ironis sekali, RUU ini (Perampasan Aset-red) hanya masuk dalam daftar panjang Prolegnas 2019-2024 dan belum pernah menjadi agenda Prolegnas di DPR RI yang dalam hitungan bulan akan berakhir pada 30 September 2024 ini,” paparnya.

Padahal, RUU ini lahir dari niat pemerintah yang melihat kejahatan berbasis ekonomi di Indonesia sudah tak dapat dicegah lagi. Erasmus menjelaskan, Undang-Undang ini dimaksudkan agar semua uang hasil kejahatan harus kembali lagi seutuhnya kepada yang berhak. Dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan misalnya, pengadilan memutuskan terdakwa harus mengembalikan uang hasil kejahatan kepada korbannya.

Lebih lanjut, Erasmus mengungkapkan, Perampasan Aset pelaku tindak pidana sebenarnya telah diatur pada beberapa undang-undang. Antara lain Pasal 1 Angka 16 KUHAP berkaitan dengan tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik atas harta benda benda bergerak atau tidak bergerak milik pelaku tindak pidana. Pasal 10 Huruf b Angka 2 KUHP.

“Dalam tindak pidana Korupsi pengaturan perampasan aset terdakwa hanya sebagai bentuk pidana tambahan Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 31 Tahun 1999, terakhir diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pidana tambahan ini bukan pidana pokok sehingga sangat tergantung pada pandangan subjektif Jaksa Penunut Umum dan Hakim dalam memutuskan perkaranya.

Dalam undang-undang Tindak Pidana Korupsi ini, memungkinkan dapat dituntut secara perdata terhadap tersangka maupun kepada ahli waris tersangka atau terdakwa yang telah meninggal dunia oleh Jaksa Pengacara Negara atau instansi yang mengalami kerugian nyata keuangan negara yang diatur dalam Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 31 Tahun 1999,” terangnya.

Perampasan aset, tambahnya, juga diatur dalam Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang perampasan aset perusahaan apabila dilakukan oleh korporasi, Pasal 67, Pasal 71, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 81. Pasal 29, Pasal 30 Perpu Nomor 1 Tahun 2001 tentang Undang-Undang tentang Terorisme.

“Jadi Undang-Undang Perampasan Aset diperlukan sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap harta kekayaan seseorang. Undang-Undang ini mengatur agar harta kekayaan seseorang tidak dapat diambil-alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun dengan alasan apa pun (Pasal 28H UUD NRI Tahun 1945). Pendekatan Undang-undang ini bersifat pidana dan perdata dalam kedudukan sama tinggi dan dan pentingnya,” tukasnya.

Erasmus menyampaikan, hukuman penjara bukan menjadi tujuan utama penegakan hukum (ultimum remidium) melainkan bertujuan untuk pengembalian harta kekayaan korban seperti semula. Sehingga produk legislatif ini memberikan kewenangan dan keleluasaan kepada Penyidik maupun Jaksa Penuntut umum melakukan penelusuran (asset tracing) atas harta kekayaan para pelaku tindak pidana bermotif ekonomi yang telah disamarkan dengan menggunakan nama pihak ketiga.

Misalnya dalam perkara korupsi Pelaku A telah menggunakan nama B atas sejumlah aset benda tidak bergerak. Aset-aset tersebut tidak dapat disita atau dirampas. Jaksa sebagai eksekutor hanya terbatas pada amar putusan pengadilan yang tidak pernah dicantumkan nama B sebagai pemilik aset yang bersumber dari kejahatan korupsi Pelaku A.

Undang-Undang Perampasan Aset ini memberikan kewenangan kepada Jaksa Pengacara Negara untuk mengajukan gugatan in rem yakni gugatan langsung terhadap harta kekayaan yang diduga hasil tindak pidana bermotif ekonomi. Misalnya gugatan teradap Rekening Bank Anu Nomor sekian atau SHM Nomor sekian, Mobil Sedan Merk Anu Nomor Polisi sekian dan sebagainya.”

“Para pemilik aset tersebut hanya dapat mengintervensi perkara tersebut sebagai pihak ketiga. Karena itu, dalam undang-undang ini sistem pembuktian terbalik menjadi penentu kebenaran kepemilikan seseorang atas aset-asetnya. Strategi penanggulangan semua kejahatan termasuk kejahatan bermotif ekonomi harus menjadi agenda politik kriminal nasional sebagai upaya rasional masyarakat dalam menanggulangi kejahatan,” tutupnya.