Ozzy Sudiro Beberkan Bukti Kepemilikan Lahan Jl Daan Mogot KM 14

Oleh : Nina Karlita | Kamis, 04 Juli 2024 - 00:10 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Ozzy Sudiro membeberkan perjalanan sejarah kepemlikan terhadap lahan seluas 6,2 hektar di Jl Daan Mogot KM 14. Berawal dari hak pengolahan ahan tersebut yang dilepaskan kepada Muchtar A.W, yang masih keluarganya, pada 9 Agustus 1972.

Over alih pengolahan lahan tersebut didapat lewat bukti 9 surat girik adat Dalih CS dan kwitansi pembayaran di atas materai. Selama ini, lahan tersebut masih kosong, Pengelolaannya selama ini dilakukan oleh Dalih CS.

“Saya didaulat untuk mengurus surat 9 Girik itu terdiri dari 66.200 m2 yang terletak di jalan Daan Mogot Km 14. Beliau ini eks pegawai Deppen, beli dari keluarga Dalih bin Kecil (Cs). Dibeli 1972,” ujar Ozzy Sudiro.

Munculnya sengketa tanah Daan mogot KM 14 bermula pada 2014, saat Ozzy Sudiro selaku keluarga pemilik sah dari Muchtar AW hendak mengurus sertifikat kepemilikan. Namun, terkendala ada pihak yang mengklaim bahkan sudah membuat NOP SPPT sehingga pihaknya tidak bisa mengurus sertifikat kepemilikan.

Tanah Daan Mogot KM 14 sejatinya merupakan tanah adat atau milik ulayat warga asli betawi. Di sisi lain ada yang mengklim tanah tersebut milik keluarga Lie swan Nio dan lie thay nio.

Terkait data arsif kantor dinas luar (KDL) bahwa girik No 1199 Atan nama Lie Sun Nio dan Girik No. 1198 Lie lai Nio. Pemilik tanah sejak awal sampai berlakunya UU No. 5/1960 adalah warga negara asing Tiongkok.

Namun, status kepemilikan sudah dihapuskan berdasarkan UU No.5/1960 Pasal 9 jo Pasal 21 ayat 1, 3 dan 4. Hal ini sesuai data arsif KDL yang sudah ada garis coretan juga diperkuat oleh surat keterangan kelurahan cengkareng barat Nomor 252/1.1711.1 tanggal 17 mei 2021.

"Inti dari surat tersebut menerangkan bahwa girik No 1198 atas nama lie swan nio dan girik no 1199 atas nama lie thay nio sudah tercoret dan lokasinya tidak diketahui," kata Ozzy.

Diketahui, sebelumnya Tanah Daan Mogot KM 14 disengketakan antara pihak yang mengaku sebagai ahli waris atasnama lie- swan nio/lie thay-nio dengan Perusahaan BUMN Pertamina. Atas kasus tersebut, kedua pihak saling melaporkan.

Sementara itu, terkait adanya sengketa antara Lie Swan Nio dan Pertamina, Ozzy mengaku sudah menemui para pihak dan menunjukkan data validasi surat kepemilikan tanah baik melalui pernyataan para saksi antara lain penggarap lahan sebelumnya dari keluarga Dalih CS, pihak Kelurahan dan pihak lainnya yang terkait.

“Tanah kami kuasai dan data-data berupa 9 surat girik, peta rehabiltasi tahun 1973 Kopkamtib titik Lokasi,sampai surat Pm 1 sporadik tercatat dibuku C desa dan surat PM 1.pajak dari kelurhan.hingga berbagai pernyataan testimoni para saksi juga kami pegang yang menegaskan tanah itu milik Muchtar AW,” terang Ozzy.

Selama ini ada pihak-pihak yang juga turut dirugikan atas adanya sengketa ini yang diduga dilakukan oleh mafia tanah dinegeri ini. Oleh karenanya, Ozzy membuka ruang diskusi bagi mereka yang merasa dirugikan untuk sama-sama menggelar dan memvalidasi data kepemilikan tanah yang sah.

“Sampai saat ini kami terkendala untuk mengurus sertifikat kepemilikan karena adanya NOP SPPT Tanah Daan Mogot KM 14 atasnama Pertamina, kami juga sudah mengkomunikasikan dengan pihak pertamina dan mereka menyambut baik serta ingin mendapatkan Solusi agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan,” pungkas Ozzy. ***