PTPP Penuhi Kewajiban Obligasi dan Sukuk Mudharabah Tepat Waktu

Oleh : Wiyanto | Selasa, 02 Juli 2024 - 15:44 WIB

INDUSTRY.co.id-Jakarta- PT PP (Persero) Tbk sebagai salah satu perusahaan BUMN konstruksi dan investasi di Indonesia (“PTPP”) telah melakukan pembayaran atas Obligasi Berkelanjutan III Tahap I tahun 2021 Seri A senilai Rp 850 Milyar dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2021 Seri A senilai Rp 400 Milyar yang jatuh tempo pada tanggal 2 Juli 2024.

Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang jatuh tempo tersebut merupakan hasil dari Penawaran Umum Berkelanjutan yang dilakukan Perseroan pada tahun 2021 dengan tenor 3 tahun serta kupon atau bagi hasil 8,5% per tahun.

Novel Arsyad selaku Direktur Utama PTPP mengatakan bahwa pemenuhan kewajiban jatuh tempo ini merupakan bentuk komitmen PTPP sebagai Perusahaan terbuka yang selalu mengedepankan dan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan dapat memenuhi kewajiban perusahaan.

"Alhamdulillah, pada tanggal 1 Juli 2024 kami telah mentransfer dana ke rekening KSEI sebagai pelunasan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang jatuh tempo tanggal 2 Juli 2024, dengan langkah ini menunjukkan komitmen PTPP dalam menjaga stabilitas keuangan perusahaan serta upaya mengembalikan tingkat kepercayaan investor di BUMN Konstruksi," ucap Novel.

Sebagai perusahaan terbuka yang selalu mengedepankan dan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan, PTPP akan selalu berkomitmen untuk memenuhi kewajiban perusahaan. Pasca pelunasan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kinerja keuangan PTPP ke depannya, terutama pada perkuatan posisi keuangan perusahaan.