Asaki Apresiasi & Salut Atas Perjuangan Menperin Agus Berantas Keramik Impor

Oleh : Ridwan | Kamis, 27 Juni 2024 - 15:15 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) mengapresiasi perhatian dan arahan tegas Presiden Joko Widodo perihal Pembatasan Impor saat Rapat Terbatas (Ratas) beberapa hari lalu, di mana produk keramik juga termasuk salah satu komoditas yang dibahas.

Ketua Umum Asaki, Edy Suyanto mengatakan, pembahasan Ratas tersebut menjadi angin perubahan yang membawa optimisme baru dan keberpihakan serta kehadiran pemerintah terhadap eksistensi industri keramik nasional setelah beberapa tahun terakhir babak belur diganggu oleh gempuran produk impor dari Tiongkok.

"Asaki mengapresiasi dan mendukung penuh atas usulan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita agar regulasi soal impor yang tercantum dalam Permendag 8/2024 agar ditinjau ulang dan direvisi," kata Edy melalui keterangan resminya di Jakarta, Kamis (27/6).

"Semangat keberpihakan dalam rangka penguatan dan perlindungan terhadap industri keramik dalam negeri juga ditunjukkan oleh beliau (Menperin Agus) melalui Permenperin SNI Wajib untuk keramik," tambahnya.

Dijelaskan Edy, pihaknya juga mengapresiasi kolaborasi yang luar biasa dari Menperin dan Mendag, yang mana dalam waktu dekat akan mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk produk keramik impor dari Tiongkok.

"Semoga semangat keberpihakan terhadap industri keramik dalam negeri tersebut juga mendapatkan atensi dan dukungan penuh dari Menteri Keuangan (Menkeu) dengan mengeluarkan PMK yang cepat setelah mendapatkan usulan BMAD & BMTP untuk produk keramik," jelas Edy.

Menurutnya, selama ini, praktek unfair business trade telah memukul industri keramik nasional.

Adapun, unfair trade yang telah terbukti berupa subsidi pemerintah Tiongkok, praktek dumping akibat overcapacity dan oversupply produk keramik Tiongkok, serta pengalihan pasar ekspor utama Tiongkok yang selama ini ditujukan untuk negara Uni Eropa, Timur Tengah, USA dan Amerika Utara telah dialihkan ke Indonesia pasca negara-negara tersebut menerapkan antidumping terhadap produk dari Tiongkok.

"Selain itu para importir juga menerapkan Predatory Pricing di mana sengaja menjual produk import jauh dibawah biaya produksi keramik nasional," jelas Edy.

Dampak kerugian terhadap industri keramik nasional jelas terbukti dengan penurunan tingkat utilisasi produksi, serta defisit transaksi ekspor impor produk keramik senilai lebih dari USD 1,3 miliar dalam kurun waktu lima tahun terakhir. 

"Ini seharusnya tidak boleh terjadi, karena semua kebutuhan atau permintaan keramik nasional baik dari sisi volume kebutuhan dan jenis keramik semua bisa terpenuhi oleh industri keramik nasional," tutur Edy.

Selain itu, lanjut Edy, pemerintah harus lebih memperhatikan industri keramik nasional yang telah memberikan multiplier effect yang besar dengan produk bersertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) rata-rata diatas 80% dan terbukti telah mendukung keberlangsungan hidup ribuan perusahaan kecil dan menengah yang selama ini menjadi bagian supply chain dari industri keramik.

Oleh karena itu, Asaki mendesak Kementerian Perdagangan melalui Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) untuk segera mengeluarkan hasil akhir penyelidikan antidumping terhadap produk keramik impor asal Tiongkok.

"Kami meminta dan mendesak KADI untuk segera mengeluarkan hasil akhir penyelidikan tersebut dalam bulan Juni ini dengan menetapkan besaran tarif diatas 100%," ucapnya.

Asaki juga meminta KADI untuk jangan takut dan ragu dalam melakukan penyelidikan secara komprehensif dan segera mengeluarkan hasil akhir penyelidikan antidumping terhadap produk keramik Tiongkok dalam waktu dekat dengan BMAD yang tinggi yakni 200% dan berlaku untuk semua produsen atau eksportir.