HIMKI Angkat Suara Soal Kebijakan EUDR: Ranjau Baru Ekspor Mebel dan Kerajinan Indonesia
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemerintah Uni Eropa kembali memberlakukan The European Union on Deforestation-free Regulation (EUDR), yang disebut sebagai bagian dari upaya mitigasi lingkungan.Â
Ketua Umum Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI), Abdul Sobur menilai bahwa regulasi non-tarrif barrier tersebut berpotensi menghambat ekspor produk mebel dan kerajinan Indonesia ke benua biru.
Menurutnya, dampak dari pemberlakuan Undang-Undang Bebas Produk Deforestasi Uni (EUDR) ini akan menurunkan nilai ekspor mebel dan kerajinan Indonesia ke UE.
"EUDR akan membuat akses pasar produk olahan kayu dari Indonesia sulit masuk ke pasar Eropa karena persyaratan bahan baku yang ketat. Padahal, Eropa menjadi pangsa ekspor mebel dan kerajinan Indonesia yang besar. Tahun lalu, nilai ekspor produk mebel dan kerajinan nasional mencapai US$444 juta," katanya di Jakarta, Kamis (30/5).
EUDR memuat pelarangan masuknya tujuh produk komoditas yng dinilai menyebabkan deforestasi antara lain, minyak sawit, sapi, kayu, kopi, kakao, karet dan kedelai. Aturan itu juga berlaku untuk sejumlah produk turunan seperti cokelat, furniture, kertas cetak, dan turunan berbahan dasar minyak sawit lain.
Sobur menyebut, prosedur EUDR yakni uji tuntas (due diligence) untuk ketertelusuran (traceability) produk, menyulitkan eksportir mebel dan kerajinan Indonesia menembus pasar UE.
"Anggota HIMKI yang jumlahnya lebih dari 2.500, tidak semuanya akan mampu mengikuti persyaratan EUDR. Meskipun EUDR berlaku di negara anggota UE, namun bukan tidak mungkin negara lainnya akan meniru peratuan yang sama untuk diberlakukan," terangnya.
HIMKI berupaya membantu pengusaha mebel dan kerajinan dalam menghadapi isu-isu terkini seperti adanya peraturan yang ada di EUDR dan mendorong pemerintah untuk mengantisipasi dampak regulasi UE terkait deforestasi tersebut.Â
"Pemerintah juga harus yang terdepan mengantisipasi dampak EUDR dengan melakukan perundingan kerja sama atau upaya-upaya lainnya," ucap Sobur.
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementrian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) didukung berbagai pihak termasuk perwakilan Indonesia di UE, secara diplomasi menolak pemberlakuan EUDR.
Selain melakukan penolakan secara mandiri, Indonesia menggalang Like Minded Countries (LMCâs) yang terdiri dari 17 negara yang menolak pemberlakuan peraturan ini dengan menyampaikannya pada WTO.Â
Sebagian besar negara-negara di dunia penghasil komoditas pertanian dan peternakan yang selama ini mengekspor produknya ke pasar Uni Eropa menolak peraturan tersebut.
Amerika Serikat, Indonesia, Malaysia, Argentina, Brasil, Bolivia, Ekuador, Ghana, Guatemala, Honduras, Kolombia, Meksiko, Nigeria, Pantai Gading, Paraguay, Peru, Thailand, Republik Dominika dan sejumlah negara penghasil kayu tropis lainnya tidak setuju dengan pemberlakuan Regulasi anti-Deforestasi Uni Eropa (EUDR).Â
Regulasi yang sudah diundangkan itu berlaku efektif pada akhir tahun ini, dan bagi pelaku UKM akan berlaku pada pertengahan tahun 2025.Â
EUDR akan berlaku efektif dalam beberapa bulan mendatang. Regulasi ini menimbulkan masalah karena dalam setiap pengiriman produk kayu dan produk-produk turunannya, dari dan ke Uni Eropa, membutuhkan sertifikasi geolokasi.Â
Tidak hanya itu. karena ini juga berlaku bagi setiap item yang berbahan kayu. Geolokasi harus menunjukkan secara tepat posisi pokok kayu saat penebangan dilakukan. Celakanya, kesemuanya harus disertakan dalam setiap consignment.
EUDR yang akan berlaku efektif ini memiliki jangkauan yang meluas, tidak lagi fokus pada pencegahan pembalakan liar seperti pada EUTR.Â
"Kebijakan tersebut merugikan sebagian eksportir global, karena tidak hanya menyangkut produk furnitur kayu tapi juga hasil pertanian dan peternakan," tutur Sobur.
Melansir laman resmi badan sertifikasi independen, BM Certification, pengusaha dan pedagang yang ingin menempatkan produk tersebut di pasar UE harus menerapkan sistem pemeriksaan legalitas dengan melakukan penilaian risiko dan memperoleh koordinat lokasi geografis (lintang dan bujur) dari bidang tanah tempat barang yang bersangkutan berada.Â
Barang yang masuk ke pasar UE tidak boleh dari lahan atau wilayah dimana telah terjadi degradasi hutan atau deforestasi sejak tanggal 31 Desember 2020.
Pada Desember 2021, pihak Komisi UE menyetujui dokumen final dari rancangan EUDR, yang artinya akan diimplementasikan. Setahun kemudian pada Desember 2022, regulasi EUDR secara resmi berlaku.Â
EUDR dianggap lebih komprehensif dari aturan sebelumnya, mencakup tak hanya praktik deforestasi illegal, melainkan juga aktivitas resmi yang berkontribusi pada deforestasi.Â
Pada Juni 2023, regulasi tersebut berlaku dan secara resmi mulai diterapkan syarat-syarat yang bisa memenuhi peraturan, dengan waktu yang berbeda tergantung jenis kapasitas perusahaan di komoditas tersebut masing-masing (besar atau kecil).Â
Pada Desember 2024, peraturan akan diberlakukan pada perusahaan besar, apabila syarat tidak terpenuhi, maka produk akan ditolak masuk ke pasar UE.Â
Selanjutnya pada Juni 2025, giliran perusahaan kecil dan menengah harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.