Setelah Dibebastugaskan, Kemenkeu Diminta Selidiki Harta Kepala Bea Cukai Purwakarta

Oleh : Nina Karlita | Senin, 13 Mei 2024 - 21:02 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi membebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat, Rahmat Effendy Hutahaean (REH), per 9 Mei 2024.

Selain dibebas tugaskan, REH juga menghadapi masalah hukum. Itu karena Andreas SH dari Eternity Global Law Firm melaporkannya ke berbagai lembaga. Setelah Polda Metro Jaya, kemudian KPK, kini Andreas melaporkan REH ke Inspektorat Jenderal Kemenkeu. 

Laporannya sama, terkait kejanggalan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Andreas menuding REH tidak lagi melaporkan harta kekayaannya di LHKPN sejak 2022. 

Menurut Andreas, pelaporan ke Itjen itu sebagai pelengkap laporan yang telah ia sampaikan ke KPK pada 22 April lalu terkait kejanggalan LHKPN REH.

Bahkan, ia mengklaim laporan ke Itjen Kemenkeu ini juga sebagai pelengkap terhadap surat yang ia sampaikan langsung ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Meski ia tak mengungkap kapan surat itu disampaikan ke Sri Mulyani.

"Kami follow up surat kami yang pernah kami kirim ke Bu Menkeu hari ini, kami masukkan surat ke Itjen Kemenkeu untuk perkara yang kami laporkan di KPK," ucap Andreas di gedung Kemenku Jakarta (13/5/2024). 

Masalah REH dengan klien Andreas, pengusaha bernama Wijanyo Tirtasana, bermula pada 2017. Dimana REH meminjamkan uang kepada kliennya sebesar Rp7 miliar. Padahal, harta REH yang tercatat di LHKPN saat itu hanya sekitar Rp3 miliar.

Uang itu kata dia tercermin di dalam LHKPN Rahmady, sehingga menjadi kewajiban kliennya untuk mempertanyakan harta kekayaan pejabat negara yang janggal.

"Jadi ini sebenarnya (masalah) personal, biarlah ranah hukum itu berjalan tetapi kami sekali lagi kuasa hukum setelah memegang perkara ini kami melihat ada kejanggalan dan sebagai warga negara yang baik kami melaporkan," tutur Andreas.

"Karena kan negara meminta kepada masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme, dan tindak pindana pencucian uang laporkan kepada negara, inilah tindakan kami untuk menyuarakan suara rakyat," tegasnya.

Andreas juga menyinggung adanya dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang dilakukan Rahmady beserta keluarganya. Sebab, dalam masalah bisnis dengan kliennya itu turut melibatkan istri Rahmady yang ia klaim memiliki perusahaan.

Selain itu, Andreas mempertanyakan oknum militer yang menemani REH saat melakukan penagihan dan intimidasi ke rumah kliennya.

"Apa kepentingan seorang pejabat Bea Cukai Utama yang tidak bertugas dan dikawal militer?" kata Andreas.