REPNAS: Keputusan MK Jadi Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia ke Depan

Oleh : Herry Barus | Selasa, 23 April 2024 - 04:44 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Ketua Relawan Pengusaha Muda Nasional (REPNAS) Anggawira menyambut baik keputusan Mahkamah Konsititusi yang menolak semua gugatan perihal sengketa Pemilihan Presiden 2024 dari pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Keputusan tersebut juga membuat pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi presiden dan wakil presiden terpilih Indonesia periode 2024-2029.

Bagi Anggwira keputusan tersebut menjadi sinyal positif bagi pelaku usaha untuk mendorong akselerasi perekonomian Indonesia.

Selain itu, pria yang juga Sekretaris Jenderal Badan Pimpinan Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) mengatakan bahwa keputusan ini menjadi pembuka keran investasi dari luar negeri ke Indonesia.

"Ini menjadi hal baik karena investor dari luar negeri yang mungkin selama ini masih wait and see, langsung mencurahkan investasinya ke Indonesia. Saya rasa Pak Prabowo dan Mas Gibran harus merangkul semua stakeholder baik dari pasangan 01 ataupun 03 karena kita butuh kesepahaman yang kuat, " tutur Anggawira.

Lebih lanjut, Anggwira mengatakan bahwa kesepahaman tersebut sangat dibutuhkan untuk soliditas kabinet ke depan yang diharapkan diisi oleh sosok yang kompeten. Tidak perlu ada dikotomi antara Menteri dari Partai Politik atau kalangan profesional, yang terpenting sosok tersebut memiliki rekam jejak kompetensi dan integritas

"Saya rasa banyak dari kalangan parpol dan profesional banyak yang memiliki kompetensi dan latar bekakang yang baik dan saya rasa program-program ekonomi bisa menjadi salah satu pilar bangsa," tuturnya.

Anggawira menilai penting sekali pemerintah terpilih melakukan akselerasi antar komponen yang ada antara prorgam yang dituang dalam Asta Cita yang berisikan tentang pengokohan ideologi hingga demokrasi dengan program prioritas. Hal tersebut harus selaras dan sejajar dalam APBN yang dibahas.

"Mudah-mudahan pemerintah mendapat dukungan dari legislatif yang kuat sehingga program-program bisa berjalan secara komprehensif," tukas Anggawira.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebelumnya.

Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 atas perkara yang dimohonkan Paslon Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin 22 April 2024.

Mahkamah juga menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Ada pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga hakim konstitusi dalam perkara ini. Tiga hakim konstitusi yang dissenting opinion itu adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

MK telah menggelar sidang sengketa Pilpres 2024 sejak Rabu 27 Maret 2024. MK telah minta keterangan dari para pemohon, termohon (KPU), Bawaslu, dan pihak terkait (Prabowo-Gibran). Selain itu, MK juga telah mendengarkan keterangan dari para saksi dan ahli yang disajikan oleh semua pihak tersebut.