Pelaku Industri Heran Kementerian ESDM Tidak Tahu Pembatasan Kuota Gas yang Dilakukan PGN
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Asosiasi Produsen Gelas Kaca Indonesia (APGI) mempertanyakan ketidaktahuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait pembatasan kuota pemakaian gas untuk sejumlah industri yang dilakukan oleh PT Perusahaan Gas Negara (PGN).Â
"Mereka (Kementerian ESDM) bersikap seolah-olah tidak tahu dan malah mencatat info dari kami. Mereka ada tanya apakah supply tidak mencukupi?," kata Ketua APGI, Henry Sutanto saat dihubungi INDUSTRY.co.id di Jakarta, Jumat (15/3).
Sebelumnya, sejumlah industri pengguna gas bumi termasuk APGI diundang untuk melakukan audiensi bersama Kementerian ESDM pada Kamis (14/3).
Dalam audiensi tersebut turut dibahas sejumlah persoalan terkait keberlangsungan program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang akan habis masa berlakunya akhir tahun 2024.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, Kepala Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi LEMIGAS, Mustafid Gunawan serta pejabat Kementerian ESDM lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, APGI turut mempertanyakan pembatasan kuota pemakaian gas yang dilakukan oleh PGN.Â
"Anehnya, mereka (Kemen ESDM) tidak tahu, justru mereka malah berbalik tanya ke kami, apakah supply tidak mencukupi. Ini suatu keanehan buat kami," terang Henry.
Henry pun menjawab bahwa supply gas PGN masih sangat mencukupi. Hal ini terlihat dari bertambahnya konsumen baru yang diperoleh PGN.Â
"PGN masih menambah costumer baru. Artinya, jatah masih ada," tegasnya.
Lebih lanjut, Henry menyebut bahwa Kementerian ESDM meminta agar asosiasi industri tidak berkirim surat langsung kepada Presiden Joko Widodo terkait permasalahan tersebut, akan lebih baik jika melalui Kementerian ESDM terlebih dahulu.
Dihubungi terpisah, Ketua Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB), Yustinus Gunawan mengatakan, dalam pertemuan tersebut, industri menyampaikan langsung persoalan Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT) dari PGN yang sangat rendah dibandingkan alokasi dalam Keputusan Menteri ESDM, sehingga volume kekurangan harus dibeli dengan harga tinggi.
"Padahal gas mencukupi untuk memasok 100% volume berdasarkan Kepmen ESDM," terang Yustinus.
Dirinya mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut terlihat Kementerian ESDM sangat kaget dan terkejut dengan AGIT yang ditetapkan oleh PGN.Â
"Padahal sepengetahuan Kementerian ESDM adalah gas mencukupi, termasuk di wilayah Jawa bagian Timur yang AGIT dari PGN selalu jauh lebih kecil daripada volume Kepmen ESDM," tuturnya.
Berdasarkan surat edaran dari PGN yang diterima industri pada Bulan Februari 2024 menyebutkan bahwa sehubungan dengan terjadi kondisi urbulence penyaluran gas pada Maret 2024 akibat adanya natural decline pada sumber pasokan, sebagai upaya pengamanan penyaluran gas, maka PGN akan menerapkan optimasi dan pengendalian penyaluran gas yang akan berlangsung sejak tanggal 4 - 31 Maret 2024.
Berdasarkan isi surat edaran tersebut, PGN membatasi kuota pemakaian gas bumi sebesar 61% dari pemakaian maksimum per bulan kontrak.
Selain itu, apabila terdapat pemakaian gas melebihi pemakaian maksimum kuota kontrak harian berlaku ketentuan 'Over Usage Penalty' harian.
Disisi lain, dalam surat edaran tersebut, PGN meminta pelanggan yang menggunakan sistem 'dual fuel' untuk mempersiapkan bahan bakar lainnya sebagai energi pengganti.