Tegas! Menperin Agus Bantah Industri Tak Serap Harga Gas Murah: Yang Terjadi Dilapangan Itu Dipersulit

Oleh : Ridwan | Rabu, 06 Maret 2024 - 18:40 WIB

INDUSTRY.co.id - Bali - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menepis penyataan SKK Migas yang menyebut serapan gas bumi untuk tujuh sektor industri yang telah ditetapkan dalam kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) belum maksimal. 

"Secara logika, jika kalian sebagai pengusaha yang membutuhkan gas, dan punya kesempatan untuk mendapatkan harga gas USD 6 per MMBTU kan pasti diambil, pasti diklaim, tidak mungkin tidak, dan tidak mungkin tidak diserap," kata Menperin Agus kepada wartawan di Bali, Rabu (6/3).

Meski demikian, pada praktiknya di lapangan, industri sangat sulit mendapatkan harga gas murah sesuai ketetapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016.

"Yang terjadi dilapangan itu industri sulit mendapatkan harga gas murah, dengan kebijakan-kebijakan yang dipersulit. Ini yang terjadi. Saya juga tidak mengerti, padahal ini kan sudah keputusan presiden," terangnya.

Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan bahwa pihaknya mendapat tantangan untuk meningkatkan kontribusi sektor manufaktur terhadap PDB sebesar 20%.

"Kita di challenge untuk sampai 20%, tapi industri tidak dibantu untuk mendapatkan gas murah. Yang terjadi di sektor industri manufaktur adalah opportunity loss, sehingga keluarlah teori 'what if'," papar Menperin.

"Saya juga tidak paham tingkat kebenarannya seperti apa soal harga gas murah untuk industri ini. Kenapa mereka (Kementerian ESDM) "bekum melaksanakan program HGBT secara penuh", karena kami dianggap bekum memberikanaporan kepada mereka," tambahnya.

Oleh karena itu, dirinya telah menugaskan Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) dan Ditjen Ketahanan, Perwilayahan & Akses Industri Internasional (KPAII) untuk mengawal implementasi kebijakan HGBT. 

"Jadi saya yakin kalaupun saya sudah tidak lagi menjadi bagian dari Kemenperin, saya yakin seluruh jajaran di kantor ini punya pandangan yang sama bahwa HGBG itu sangat penting, penting sekali," tutupnya.

Menperin Agus juga telah mengirimkan surat B/25/M-IND/IND/I/2024 kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk meminta dukungan keberlanjutan HGBT setelah tahun 2024. 

"Namun, periode pemanfaatan peraturan tersebut hanya sampai dengan tahun 2024. Oleh karena itu, perlu kiranya untuk dapat melanjutkan kebijakan fiskal harga gas bumi tertentu bagi sektor industri," tulis Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. 

Dia menilai kebutuhan harga gas bumi yang kompetitif dapat meningkatkan daya saing industri nasional. Dalam hal ini, kebijakan harga gas murah menjadi instrumen daya tarik investasi asing dan domestik di bidang industri dalam negeri.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan tidak ingin gegabah mengakomodasi permintaan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang meminta kepastian kelanjutan program harga gas bumi tertentu (HGBT). Pasalnya, kebijakan ini cukup signifikan menggerus penerimaan negara.

Kementerian ESDM pun meminta Kemenperin untuk bisa mengevaluasi realisasi pemanfaatan alokasi HGBT kepada masing-masing perusahaan penerima dalam 3 tahun terakhir sehingga dapat memberikan gambaran atas dampak atau produktivitas dari kebijakan harga gas khusus ini.

“Tentunya ada evaluasi dari teman-teman Kemenperin untuk bisa melanjutkan atau mengurangi pasokan atau menghentikan kebijakan HGBT,” kata Koordinator Penyiapan Program Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Rizal Fajar Muttaqein dalam sebuah webinar, beberapa waktu lalu.

Merujuk pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.91/2023 tentang Pengguna HGBT, kebijakan harga gas insentif dari hulu itu akan berakhir pada tahun ini. 

Rizal menegaskan bahwa keputusan kelanjutan kebijakan HGBT akan mempertimbangkan terlebih dahulu ketersediaan bagian penerimaan negara.

“Ketika HGBT nanti diputuskan untuk diteruskan setelah 2024, tentunya memperhatikan ketersediaan bagian negara yang digunakan untuk penyesuaian harga gas,” tuturnya.