Ahmad Hidayat : OJK Lakukan Kontrol Berlapis
INDUSTRY.co.id, Jakarta - Ahmad Hidayat akan menerapkan standar tinggi. Ia memastikan tidak akan sembarangan menempatkan pengawas. Sebelum terpilih menjadi Ketua Dewan Audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ahmad Hidayat merupakan Direktur Departemen Keuangan Internal Bank Indonesia (BI).
Ahmad membidangi sektor moneter dan stabilitas keuangan. Ia juga bertugas untuk mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran dan mengawasi bank agar terjadi stabilitas moneter yang baik.
Ahmad mempunyai tugas pokok di Bank Indonesia yakni Mewujudkan Manajemen Keuangan Bank Indonesia yang transparan dan akuntabel dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia. Melaksanakan fungsi dan peran Chief Financial Officer (CFO) yang handal dan terpercaya.
Saat melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test untuk Calon Ketua Dewan Audit OJK, dengan Komisi XI DPR RI, di Jakarta.
Ahmad Hidayat, diwaktu itu berjanji, apabila terpilih sebagai komisioner OJK, maka salah satu program yang akan di terapkan adalah, penguatan kontrol internal.
Hal itu dilakukan, menurutnya, untuk menjaga integritas OJK. “Harus ada internal kontrol, harus berlapis. Tidak bisa satu orang mengambil keputusan tanpa supervisi," ujarnya.
Selain itu, Ahmad Hidayat juga akan melihat standar operasional prosedur terkait persinggungan pegawai OJK dengan industri keuangan baik bank maupun non bank.
Hal itu penting dilakukan untuk menghidari kolusi. Ahmad akan menerapkan standar tinggi. Ia memastikan tidak akan sembarangan menempatkan pengawas.
Selain itu, Ahmad Hidayat juga akan memperketat aturan atau Standart Operating Procedure (SOP) di pihak internal OJK. Seperti menempatkan pengawas senior di bagian audit. Meski akan melakukan pengawasan ketat, Ahmad mengatakan ada hal penting lainnya yang tidak boleh dilupakan.
Yaitu pegawai harus percaya audit adalah instrumen yang bermanfaat bagi mereka dan OJK sebagai lembaga yang kredibel. Karena tanpa ada itu semua orang akan menjauhi audit.
Jadi menurut Ahmad, di titik yang krusial diperiksa, yang rawan yang ada persinggungan dengan industri, di SOP nya harus dilihat untuk menghindari kolusi dan sebagainya.
“Saya rasa dari internal bisa karena yang orang tahu internal, orangnya kami tempatkan pengawas yang senior nanti ditaruh di audit supaya dia tahu yang ada diaudit itu mantan yang jago-jagonya diaudit," ujarnya.
Ahmad tak segan untuk memberikan sanksi tegas kepada internal jika melanggar ketentuan yang ada. Seperti sanksi typically, sesuai dengan ketentuan SOP nya itu, bisa SP 1, 2, 3.
Menurutnya, pencegahan kasus fraud harus dibarengi dengan adanya sanksi tegas dari pihak terkait sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dari mulai pemberian Surat Peringatan, penurunan pangkat hingga pidana. Diketahui, sebanyak tujuh Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2017-2022 telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan, usai memimpin Rapat Paripurna tersebut, mengatakan, lembaga keuangan fiktif menjadi salah tantangan DK OJK dalam menjalankan kinerjanya.
Kedepan, menurutnya, jangan sampai ada penipuan oleh lembaga jasa keuangan, baik penipuan investasi bodong, hingga penggandaan uang.
"OJK harus memastikan tak ada penyimpangan dan penyalahgunaan yang dilakukan oleh seluruh lembaga jasa keuangan, lembaga pembiayaan, atau lembaga non perbankan mikro lainnya," pungkasnya. (Kormen)