Kemenperin Bantah SKK Migas Serapan Gas Murah Sektor Industri Tak Maksimal

Oleh : Ridwan | Kamis, 29 Februari 2024 - 17:25 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membantah serapan gas bumi untuk tujuh sektor industri yang telah ditetapkan dalam kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) belum maksimal. 

"Bukan belum maksimal, bulan Februari kemarin memang ada maintenance atau perbaikan di penyedia gas bumi khususnya di wilayah Jawa Barat dan Sumatera," kata Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin, Putu Nadi Astuti dalam diskusi media di Bandung, Jawa Barat, Kamis (29/2).

Menurut Putu, dengan adanya maintenance atau perbaikan di penyedia gas membuat pasokan gas bumi ke industri menurun, sehingga dampaknya penyerapan gas bumi berkurang.

"Dengan perbaikan tersebut tentunya pasokan gas ke industri berkurang dan serapan gas bumi dari industri juga otomatis berkurang," jelasnya.

Dirinya menjelaskan bahwa perlu ada analisa mendalam penyebab berkurangnya serapan gas bumi untuk sektor industri. 

"Jadi ini harus dianalisa kenapa penyerapan gas bumi berkurang, tidak disebabkan industri menyerap sedikit, tapi ada maintenance atau perbaikan di penyedia gas bumi tersebut," tandasnya.

Sebelumnya, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyebut bahwa program harga gas bumi tertentu (HGBT), atau harga gas murah di bawah pasar belum terserap penuh 100 persen.

SKK Migas menyebut bahwa ada dua faktor yang menyebabkan program HGBT belum terserap 100 persen.

Faktor pertama, dari sisi hulu tempat rencana-rencana produksi mengalami kendala operasional. Kedua, faktor dari sisi midstream dan downstream. 

Kebijakan harga gas murah senilai USD 6 MMBTU ini dikhususkan untuk 7 sektor industri, seperti pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Adapun pemberian insentif tersebut akan berakhir pada 2024 ini.