Maskapai GIA Group Menang Ditingkat Banding Atas Gugatan Greyflag Entities

Oleh : Herry Barus | Kamis, 29 Februari 2024 - 11:26 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta – Langkah perbaikan kinerja usaha PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melalui payung hukum restrukturisasi terus diperkuat pasca Pengadilan Tingkat Banding Paris menolak permohonan banding yang diajukan oleh Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company and Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company (“Greylag Entities”) atas Putusan Paris Commercial Court tertanggal 9 Februari 2023 lalu.

Penguatan landasan hukum tersebut turut diperkuat dengan  telah menangnya Garuda Indonesia Holiday France S.A.S (“GIHF”) dalam perkara Judicial Release dan selanjutnya memerintahkan Greylag Entities untuk membayar sebesar €80.000 kepada GIHF melalui putusan yang resmi ditetapkan pada 22 Februari 2024 lalu.  Demikian keterangan dihimpun oleh Dessy tim Redaksi  dan  Corporate Secretary PT Garuda Indonesia  (Persero) Tbk.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjelaskan, “Diterimanya putusan tersebut merupakan salah satu wujud penguatan landasan hukum Garuda Indonesia dalam memastikan kepentingan kreditur terkait  kepastian pemenuhan kewajiban usaha, sejalan dengan telah disahkannya perjanjian perdamaian di proses PKPU oleh otoritas hukum terkait pada 2022 lalu.”

Sebelumnya pengajuan banding ini merupakan tindak lanjut upaya hukum Greylag terhadap putusan “Judicial Release” yang diajukan oleh GIHF atas langkah hukum yang ditempuh lessor pesawat Greylag 1410 dan Greylag 1446 terkait pada tahun 2022 lalu mengenai "Provisional Attachment" atau sita sementara rekening GIHF.

Lebih lanjut, Greylag 1410 dan Greylag 1446  sebelumnya juga telah menempuh berbagai upaya hukum di sejumlah negara terkait dengan  permohonan pembatalan perjanjian perdamaian PKPU Garuda Indonesia yang sebelumnya telah mendapatkan persetujuan suara mayoritas kreditur di tahun 2022 dimana masing-masing dari gugatan tersebut telah ditolak oleh otoritas hukum masing-masing negara terkait.

Di tahun 2022 Garuda Indonesia menerima sejumlah gugatan dalam kaitan proses Restrukturisasi Garuda Indonesia oleh Greylag Entities yaitu melalui GIHF berupa gugatan likuidasi di mana gugatan tersebut oleh Paris Commercial Court dinyatakan tidak dapat diterima. Lebih lanjut, gugatan Winding Up Application di mana Supreme Court New South Wales, Australia juga telah memberikan putusan terhadap gugatan tersebut berupa penghentian proses tersebut. Selain itu, terkait upaya Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung di mana upaya hukum kasasi tersebut juga telah dimenangkan oleh Perusahaan.

"Dengan ketetapan hukum ini, maka selanjutnya fokus kami adalah untuk memastikan, misi transformasi dan upaya pemenuhan kewajiban Garuda Indonesia sebagaimana yang telah disetujui oleh mayoritas kreditur berlangsung optimal," papar Irfan.