Otto Hasibuan: Kemenangan Jokowi di PTUN Bukti Tak Ada Dinasti Politik

Oleh : Wiyanto | Selasa, 13 Februari 2024 - 22:34 WIB

INDUSTRY.co.id-Jakarta - Kemenangan Joko Widodo (Jokowi) dan keluarga di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menjadi bukti bahwa tudingan nepotisme dan dinasti politik yang disangkakan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara, sama sekali tidak benar.

Putusan dismissal pada gugatan bernomor 11/G/TF/2024/PTUN.JKT, yang dibacakan hakim tunggal Joko Setiono, SH., MH., di PTUN Jakarta, Selasa (13/2/2024) ini dengan tegas menyatakan bahwa PTUN Jakarta dengan ini menyatakan, gugatan para penggugat tidak diterima.

"Memutuskan, dengan ini menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima" ujar Joko lantang. Tak hanya itu, biaya perkara sebesar Rp 647.000 juga dibebankan kepada penggugat.

Putusan ini sekaligus menjadi akhir dari drama gugatan terkait dugaan dinasti politik dan nepotisme yang dilakukan Joko Widodo dan keluarga. Penggugat melayangkan gugatan kepada 12 pihak antara lain, Joko Widodo, Iriana Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pengarep, Anwar Usman, KPU, hingga Prabowo Subianto. Tercatat ada 6 pihak Tergugat dan 6 lainnya menjadi Turut Tergugat.

"Tentu kami senang dengan putusan tersebut dan menunjukkan bahwa tidak ada dinasti politik atau nepotisme yang dilakukan oleh Pak Jokowi selama ini. Karena memang, baik terpilihnya Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo, Bobby Nasution sebagai Wali Kota Surabaya, maupun Gibran swbagai Calon Wakil Presiden, telah melalui proses yang sejalan dengan perundang-undangan," kata Otto.

Otto menjelaskan, ada dua alasan PTUN menolak gugatan tersebut. Pertama, subjek gugatan salah. Karena dalam PTUN yang boleh disengketakan adalah pejabat tata usaha negara. Namun, yang digugat ini adalah Joko Widodo, Iriana Joko Widodo, anak-anaknya dan pihak lainnya. Kedua, belum ada upaya administratif yang telah dilakukan oleh penggugat.

Dia melanjutkan, gugatan kepada Jokowi dan keluarga itu tidak berdasar. "Itu adalah upaya formal yang dilakukan, namun sesungguhnya hanya menggunakan pengadilan sebagai panggung politik. Bagaimana mungkin Pak Jokowi dan Ibu Iriana sebagai pribadi bisa digugat di PTUN? Kalau mau menggugat silahkan ke Pengadilan Negeri," cetus Otto.

Menurutnya, ada tendensi dan upaya-upaya untuk membangun opini yang dianggap sah karena menggugat di pengadilan melalui narasi-narasi yang dibangun terkait dinasti politik tersebut. "Sekarang pengadilan (PTUN) telah membuktikan bahwa Pak Jokowi dan keluarga tidak benar melakukan dinasti politik tersebut," tukasnya.

Kepada rakyat Indonesia, Prof Otto mengimbau, bahwa apa yang dituduhkan kepada Jokowi dan keluarga tidak terbukti. Apa yang dikatakan tentang dinasti politik selama ini sama sekali tidak terbukti. Kita tidak boleh lagi menafsirkan lain-lain. Seharusnya kita menjaga marwah Presiden kita dan keluarga karena ini menyangkut harkat dan martabat bangsa kita," pungkasnya.

Sementara itu, Koordinator TPDI Petrus Selestinus saat ditemui mengaku kecewa dengan penolakan tersebut. Dirinya menilai Ketua PTUN Jakarta tidak membaca seluruh gugatan. "Kami akan ajukan kembali gugatan," ucapnya.