Sudah Penuhi SIH, Kemenperin Serahkan Sertifikat Industri Hijau kepada PT Dan Liris
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Peningkatan kebutuhan terhadap produk industri hijau, termasuk di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT), perlu diikuti dengan upaya pemerintah dalam memperkuat ekosistem hijau secara menyeluruh. Hal inilah yang mendorong Kementerian Perindustrian memfasilitasi penerapan Standar Industri Hijau (SIH) di sejumlah perusahaan manufaktur.
“Kami menyiapkan balai-balai kami dalam menjadi mitra tranformasi dari industri melalui penyediaan jasa industri sebagai infrastruktur mutu sekaligus infrastruktur sustainability,” kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian Andi Rizaldi di Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Beberapa waktu lalu, Kepala BSKJI menyerahkan Sertifikat Industri Hijau kepada PT Dan Liris yang telah memenuhi Standar Industri Hijau (SIH) untuk kategori industri tekstil penyempurnaan kain (No. SIH 13132:2022) dan kategori industri tekstil pencetakan kain (No. SIH 13133:2022).
PT Dan Liris merupakan perusahaan tekstil yang pertama mendapat Sertifikat Industri Hijau di Jawa Tengah, setelah melalui serangkaian proses sertifikasi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIHBBSPJIKB).
“Sebagai wujud nyata pengoptimalan program Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN), pemerintah terus berupaya memperkuat ekosistem industri hijau melalui kerjasama dengan stakeholder lain,” ujar Andi.
Misalnya, Kemenperin tengah menjalin kerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam menyusun green katalog.
“Sehingga produk lokal dan green menjadi prioritas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, pada kesempatan pertama. Selanjutnya, green market bisa menyeluruh baik di tingkat korporasi maupun masyarakat umum,” imbuhnya.
Kemenperin mencatat, untuk kategori produk tekstil hingga tahun 2023, terdapat enam industri tekstil yang telah bersertifikat industri hijau. Sementara, sejak tahun 2017 hingga tahun 2022, telah ada 71 perusahaan industri yang telah memenuhi seluruh persyaratan teknis dan manajemen standar industri hijau serta berhak menggunakan logo industri hijau.
“Hasil evaluasi dari program implementasi sertifkasi industri hijau di tahun 2022 lalu diperoleh beberapa manfaat yang bisa dirasakan, yaitu penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 37 persen, Overal Equipment Effectiveness (OEE) sebesar 10 persen, efisiensi material input sebesar 13 persen, efisiensi air sebesar 21 persen, dan efisiensi energi sebesar 28 persen,” papar Andi.
Sertifikat Industri Hijau diterima oleh CEO PT Dan Liris, Michelle Tjokrosaputro. Penyerahan sertifikat ini disaksikan Plt. Kepala Pusat Industri Hijau, Ratna Utarianingrum dan Plt.Kepala Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB) Yogyakarta, Hagung Eko Pawoko.
Direktur Umum PT Dan Liris, Harrison Silaen mengungkapkan terima kasih atas fasilitasi dan bimbingan Kemenperin kepada PT Dan Liris dalam meraih sertifikat industri hijau.“Kami juga akan fokus berbenah dalam mencapai industri 4.0,” ucapnya.