Ini 3 Hal Administratif Legal yang Sering Diabaikan dalam Merintis Usaha

Oleh : Wiyanto | Kamis, 30 November 2023 - 22:21 WIB

INDUSTRY.co.id-Jakarta - Dalam memulai suatu usaha, kebanyakan orang memilih untuk tidak menunda memperkenalkan produk maupun jasa yang ditawarkan ke target market.

Hal ini tentu tidak salah, mengingat persaingan dalam berbisnis yang semakin ketat sehingga momentum perlu segera dimanfaatkan. Namun, ketika bisnis sudah mulai berjalan dan transaksi yang terjadi semakin banyak, hal-hal yang bersifat administratif menjadi terabaikan, bahkan terlupakan. Adanya medium seperti media sosial dan e-commerce juga turut memfasilitasi menjamurnya berbagai usaha kecil dan menengah rumahan yang tidak memiliki legalitas usaha apapun. Hal tersebut pada dasarnya justru akan menyulitkan ketika usaha sudah mulai mampu berekspansi, tapi terkendala kurangnya dokumen legal.

Untuk itu, berikut tiga hal penting yang harus dipersiapkan secara legal untuk mengamankan usaha di masa mendatang. Nomor Induk Berusaha Menurut Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki, baru 5,8 persen dari 64,19 juta UMKM di Indonesia yang telah memiliki nomor induk berusaha hingga menyebabkan rendahnya kepemilikan sertifikat halal dan SNI.

Padahal, memiliki sertifikasi halal merupakan tiket menuju ekspansi yang harus dikantongi agar produk dapat beredar lebih luas. Pendiri perusahaan dapat dibantu mengurus sendiri izin usaha ini jika tergabung dalam komunitas UMKM wilayah masing-masing.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Pemilik/Pendiri Perusahaan Pemilik atau pendiri usaha diwajibkan memiliki NPWP atas nama pribadi mereka. Jika salah satu pemilik saham juga merupakan entitas hukum seperti PT atau Koperasi, NPWP yang terlampir harus atas nama badan hukum tersebut. Hal ini mencerminkan keunggulan nyata dari badan usaha yang berstatus hukum, seperti PT atau Koperasi, yang dapat memiliki

"anak perusahaan" dengan mencantumkan nama PT atau Koperasi tersebut sebagai "orang tua". Dengan demikian, perusahaan tidak perlu tergantung pada identitas pemilik individu dari PT atau Koperasi tersebut.

Pendaftaran Akta Pendirian Perusahaan Langkah pertama dalam pendirian perusahaan melibatkan pendaftaran akta pendirian dari notaris ke Kementerian Hukum dan HAM RI, yang nantinya akan disahkan melalui Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Badan Hukum. Menggunakan jasa notaris kadang dapat memakan waktu yang lama dengan proses yang tidak instan. Sebagai alternatifnya, pemilik perusahaan dapat memanfaatkan jasa online untuk membantu pengecekan kesesuaian dengan Undang-Undang dalam poin-poin Akta Pendirian, agar membantu proses pengesahan dapat berjalan dengan cepat hingga diproses secara online oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.

Daya Legal, pelopor dalam industri hukum virtual, memperkenalkan platform online mereka, DayaLegal.com. Platform ini dirancang untuk menyediakan solusi hukum dengan cepat, aman, dan mudah yang menjadi wadah bagi semua kebutuhan hukum pengguna, seperti keperluan pendirian CV, PT, pengurusan perjanjian, hingga konsultasi hukum. Daya Legal menyadari tantangan yang dihadapi individu dan bisnis dalam mengakses layanan hukum dan kompleksitas yang kerap muncul. Dengan tim praktisi hukum di balik Daya Legal, pelaku usaha dapat memperoleh akses yang cepat dan terpercaya untuk memenuhi berbagai kebutuhan hukum. Selain itu, perintis usaha juga dapat berkonsultasi dengan ahli hukum dengan keamanan data yang terjamin serta adanya pilihan dokumentasi yang efisien.

Haris Aji Hogantoro, pendiri Daya Legal, menyampaikan, "Memiliki legalitas adalah salah satu rahasia sukses dari para pengusaha besar. Kami berkomitmen untuk memberikan akses yang mudah dan memberdayakan pengguna kami dalam menghadapi permasalahan hukum dengan percaya diri." DayaLegal mengundang masyarakat untuk mengunjungi DayaLegal.com dan mengalami perubahan positif dalam mendapatkan solusi hukum yang cepat, aman, dan mudah.