Pelaku Industri Kreatif Tolak Pasal-Pasal Tembakau RPP Kesehatan
INDUSTRY.co.id-Jakarta-Pelaku industri kreatif, salah satunya promotor konser musik, menolak isi pasal tembakau di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan, terutama yang melarang sponsorship produk tembakau dalam bentuk apapun.
Sebab, aturan pelaksana dari UU Kesehatan tersebut dinilai akan menciptakan dampak negatif, terutama terhadap para promotor konser di berbagai daerah.
Direktur Utama PT Java Festival Production, Dewi Gontha, menyebut pihaknya tidak setuju dengan adanya rancangan peraturan baru ini. âJadi, kalau ditanya setuju atau tidak setuju, sejujurnya saya tidak setuju kalau sampai ini dilarang. Menurut saya, kita masih perlu cari alternatif,â ujarnya kepada wartawan.
Dewi menjelaskan skala dari pelaku usaha konser musik sangat beragam, mulai dari skala besar sampai skala kecil. Untuk promotor konser yang sedang bergeliat dan berkembang di banyak daerah di Indonesia, sponsor sangat dibutuhkan. Sebab, keberadaan sponsor bisa berpengaruh terhadap harga tiket supaya lebih terjangkau.
âKalau skalanya sudah besar banget mungkin nggak butuh sponsor terlalu banyak. Mungkin penjualan tiketnya bisa harganya mahal karena artisnya besar. Tapi, kan tidak semua event seperti itu. Ada juga event yang skalanya lebih kecil, yang support (sponsor) nya masih sangat pengaruh untuk mereka bisa jalan. Jadi, nggak bisa acuannya event di Jakarta saja,â terangnya.
Dewi yang juga menjabat Ketua Bidang Program dan Pengembangan Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) ini mengatakan harus diakui bahwa kontribusi sponsor produk tembakau terhadap industri musik sangat besar dan berpengaruh terhadap perkembangan industri musik.
Bukan hanya bagi industri, bahkan bagi dirinya sendiri ketika merintis usaha di bidang ini. Produk tembakau lah yang memberikan kepercayaan sehingga membuahkan hasil seperti sekarang. Sejak awal industri musik di Indonesia terbangun, lanjut Dewi, industri tembakau merupakan salah satu industri yang selalu memberikan dukungan secara signifikan.
Di kesempatan terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) APMI, Emil Mahyudin, mengatakan secara rata-rata, produk tembakau mendukung 30% dari total alokasi anggaran dalam satu pagelaran yang menyerap ribuan tenaga kerja dalam sekali penyelenggaraan. âSebuah pagelaran musik berskala besar juga menyerap jumlah pekerja yang besar yaitu sekitar 3.000 tenaga kerja,â ungkapnya.
Oleh karena itu, rencana larangan-larangan produk tembakau dalam kegiatan sponsor dan periklanan ini sangat memberatkan promotor mengingat dampaknya sangat besar dalam menopang penyelenggaraan acara hingga tenaga kerja. Di samping itu, Emil juga menyampaikan bahwa pihaknya berharap sponsor tembakau masih diperbolehkan bagi acara dengan audiens usia dewasa.
âKami akan menyampaikan posisi tertulis secara resmi agar masukan kami berkenan diakomodasi oleh Pemerintah. Kami berharap sponsorship (tembakau) masih diperbolehkan demikian juga halnya dengan promosi dan iklan pada acara-acara musik selama penonton atau pengunjungnya adalah usia dewasa,â pungkas Emil.